Masa Transisi Aceh Berakhir, Tito Minta Daerah Tak Dipaksakan Masuk Rehab-Rekon
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengakhiran masa transisi darurat penanganan bencana di Aceh tidak berarti semua daerah harus langsung beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).
Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh secara virtual dari Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).
>>> Gempa M 7,1 di Kyushu Jepang, Shinkansen dan Kereta Lokal Berhenti
Menurut Tito, setiap kabupaten dan kota di Aceh memiliki kondisi yang berbeda pascabencana. Oleh karena itu, penetapan status penanganan harus disesuaikan dengan situasi di lapangan.
"Bagi daerah-daerah yang menganggap masih perlu kondisi transisi atau mungkin masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito.
Ia menjelaskan bahwa penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan: tanggap darurat, transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Masing-masing memiliki fokus dan prosedur yang berbeda.
>>> PDIP Soroti Potensi Tumpang Tindih Fungsi URI dan Lemhannas
Pada masa tanggap darurat, prioritas utama adalah penyelamatan jiwa dan evakuasi. Sementara masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.
"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," kata Tito.
Tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan permanen yang tidak hanya memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga meningkatkan ketahanan terhadap bencana.
Proses administrasi dan pengadaan pada tahap ini harus mengikuti ketentuan normal, berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang mengutamakan kecepatan.
>>> Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Diuji Coba Akhir Agustus, Ini Skemanya
Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi.
Namun, ia mengingatkan bahwa karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda, di mana ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.
Karena itu, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali ke status tanggap darurat jika diperlukan.
>>> 7 Saksi Diperiksa Tim 9 Kejagung di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan berjalan cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Update Terbaru
Apindo Minta Transisi Gubernur BI Baru Cepat Agar Rupiah Stabil
Selasa / 28-07-2026, 22:00 WIB
APINDO Desak RUU Ketenagakerjaan 2026 Pro Investasi demi Daya Saing ASEAN
Selasa / 28-07-2026, 22:00 WIB
7 Anime Bertema Iblis Paling Seru, dari Demon Slayer hingga Devilman Crybaby
Selasa / 28-07-2026, 22:00 WIB
Apa Itu Mutualan? Istilah Gaul di Media Sosial yang Wajib Kamu Tahu
Selasa / 28-07-2026, 22:00 WIB
Tonton Gratis di YouTube: 10 Anime Isekai Terbaik untuk Pemula
Selasa / 28-07-2026, 21:57 WIB
Mekanisme dan Efek Mematikan Jutsu Shiki Fūjin, Segel Jiwa Milik Klan Uzumaki
Selasa / 28-07-2026, 21:56 WIB
Livery BUSSID: 78 Desain Keren dari Berbagai PO Bus Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 21:56 WIB
Mengenal Zeno, Karakter Baru Resident Evil Requiem yang Mirip Albert Wesker
Selasa / 28-07-2026, 21:56 WIB
Fitur Google Meet yang Saya Abaikan, Kini Wajib Digunakan Sebelum Rapat
Selasa / 28-07-2026, 21:49 WIB
Samsung Galaxy S27 Siap Hadirkan Baterai Silikon-Karbon, Upgrade yang Paling Dibutuhkan
Selasa / 28-07-2026, 21:49 WIB
Samsung Galaxy Z Fold 8 Lebih Tipis tapi Wajib Pakai Case untuk Qi2, Ini Masalahnya
Selasa / 28-07-2026, 21:49 WIB
Panduan Soal Pendapatan Nasional: Rumus dan Contoh Perhitungan GDP hingga DI
Selasa / 28-07-2026, 21:49 WIB
Rekomendasi Mata Pelajaran TKA Jurusan Akuntansi
Selasa / 28-07-2026, 21:42 WIB
Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja di Laga Perdana ASEAN Championship 2026
Selasa / 28-07-2026, 21:42 WIB







