Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengakhiran masa transisi darurat penanganan bencana di Aceh tidak berarti semua daerah harus langsung beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).

Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh secara virtual dari Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).

>>> Gempa M 7,1 di Kyushu Jepang, Shinkansen dan Kereta Lokal Berhenti

Menurut Tito, setiap kabupaten dan kota di Aceh memiliki kondisi yang berbeda pascabencana. Oleh karena itu, penetapan status penanganan harus disesuaikan dengan situasi di lapangan.

"Bagi daerah-daerah yang menganggap masih perlu kondisi transisi atau mungkin masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito.

Ia menjelaskan bahwa penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan: tanggap darurat, transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Masing-masing memiliki fokus dan prosedur yang berbeda.

>>> PDIP Soroti Potensi Tumpang Tindih Fungsi URI dan Lemhannas

Pada masa tanggap darurat, prioritas utama adalah penyelamatan jiwa dan evakuasi. Sementara masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.

"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," kata Tito.

Tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan permanen yang tidak hanya memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga meningkatkan ketahanan terhadap bencana.

Proses administrasi dan pengadaan pada tahap ini harus mengikuti ketentuan normal, berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang mengutamakan kecepatan.

>>> Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Diuji Coba Akhir Agustus, Ini Skemanya

Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi.

Namun, ia mengingatkan bahwa karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda, di mana ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.

Karena itu, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali ke status tanggap darurat jika diperlukan.

>>> 7 Saksi Diperiksa Tim 9 Kejagung di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan berjalan cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.