Seorang konglomerat Indonesia memiliki pengaruh besar di Singapura hingga namanya diabadikan di gedung dan jalan.

Dia adalah Oei Tiong Ham, pria kelahiran Semarang yang dikenal sebagai raja gula dunia.

>>> Kelelawar Cokelat Kecil Juara Tidur, Molor Hampir 20 Jam Sehari

Oei Tiong Ham adalah pemilik Oei Tiong Ham Concern (OTHC), salah satu perusahaan gula terbesar di dunia. Perusahaan ini bermula dari Kian Gwan yang didirikan ayahnya pada 1863.

Di tangan Oei, Kian Gwan merambah bisnis gula dan mencapai puncak kesuksesan.

Sejak akhir 1880-an, ia memonopoli pasar gula di Jawa setelah membuka perkebunan tebu dan pabrik gula skala besar.

Monopoli ini membuat OTHC mengekspor 200 ribu ton gula pada 1911-1912, mengalahkan banyak perusahaan Barat. OTHC bahkan menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda.

Bisnis OTHC tidak hanya di Hindia Belanda, tetapi juga India, Singapura, hingga London. Lini bisnisnya meliputi pergudangan, pelayaran, dan perbankan.

Kekayaan Oei diperkirakan mencapai 200 juta gulden. Sebagai perbandingan, 1 gulden pada 1925 bisa membeli 20 kg beras.

>>> Menkes: Kunci RI Jadi Negara Maju Bukan Rumah Sakit, Tapi Jaga Kesehatan

Jika harga beras Rp 10.850/kg, hartanya setara Rp43,4 triliun.

Namun, kekayaan besar justru menjadi incaran pajak pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Oei ditagih pajak 35 juta gulden untuk menutupi kerugian pasca-perang, bahkan harus membayar dua kali lipat tanpa alasan jelas.

Merasa diperas, Oei meninggalkan Semarang dan pindah ke Singapura pada 1920. Di sana, ia membeli banyak tanah dan rumah yang luasnya setara seperempat wilayah Singapura.

Oei juga membeli perusahaan pelayaran Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi pemilik awal saham Overseas Chinese Bank (OCB), kini OCBC.