OJK Cabut Izin Unit Syariah Maximus Insurance
Kamis / 18-06-2026, 14:48 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk per 11 Juni 2026. Perusahaan dilarang beroperasi di bidang asuransi syariah.






