Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026.

Suku bunga Deposit Facility juga naik 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,50 persen.

>>> InJourney Kembangkan Empat Bandara pada 2026, Termasuk Minangkabau

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Langkah ini juga bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.

Perry menjelaskan, keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran.

Kenaikan BI-Rate diharapkan dapat menarik masuknya modal asing ke pasar keuangan Indonesia, terutama ke instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).

Masuknya aliran modal asing akan menambah permintaan rupiah sehingga membantu menjaga stabilitas nilai tukar mata uang garuda tersebut.

Pada triwulan II 2026 hingga 15 Juni tercatat aliran masuk modal asing secara neto sebesar 3,9 miliar dolar AS, berbalik arah dibandingkan triwulan I 2026 yang mengalami aliran keluar sebesar 0,8 miliar dolar AS.

>>> Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Miliki Enam Mobil Mewah Senilai Rp24 Miliar

Ketidakpastian global masih tinggi akibat konflik di Timur Tengah yang berlangsung sejak akhir Februari 2026, meskipun telah tercapai kesepakatan sementara antara AS dan Iran pada 14 Juni 2026.