Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) dan tiga pihak swasta sebagai saksi.

Pemeriksaan itu untuk mendalami praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.

>>> Menhut Tegaskan Tak Ada Lagi Pembukaan Lahan dengan Cara Bakar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan semua saksi hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (17/6).

“Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya untuk wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.

Delapan ASN Imigrasi Jakbar yang diperiksa antara lain Dony Indra Kusuma (Jabatan Fungsional Umum), Zainul Fikri (Kepala Seksi Status Keimigrasian), Widhi Deniartomo Asisona (Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), dan Ernawati (Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan).

Selain itu, Iqbal Radipta Maulistiqlal (Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan), Yoga Kharisma Suhud (Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian), serta Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara selaku Kasi.

Tiga saksi dari pihak swasta adalah Rachmawati Dewi Supeni, serta Imas Rismaya dan Felia Qintara selaku Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

>>> Lurah dan PPSU Diminta Awasi Kabel Bermasalah Usai Kecelakaan Siswi SMAN 6

OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.