Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan, Riyan Dediano (RYD), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

>>> OJK Tetapkan Direksi BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Selain Riyan, KPK juga memanggil seorang saksi lain dari pihak swasta berinisial WPW. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.45 WIB, Riyan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.46 WIB.

Sementara itu, saksi WPW belum terlihat hadir.

Rangkaian Pemeriksaan Pekan Ini

Pada pekan yang sama, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain. Senin (15/6), mantan Direktur Utama PT Len Railway Systems Agung Darmawan dipanggil.

Rabu (17/6), KPK memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan periode 2020-2023 yang kini menjadi dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI), Dandun Prakosa.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta yang juga menjabat Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto.

>>> Varian Warna dan Konfigurasi Memori Vivo X Fold 6 Terungkap

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.

Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam penyidikan, KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditahan mencapai 21 orang, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.

Dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perkara ini mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

>>> PT Jhonlin Group Gelar Seminar Tuberkulosis untuk Karyawan di Tanah Bumbu

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.