Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa pihak swasta berinisial MCS sebagai saksi pada Rabu (17/6).

>>> Wamendag RI dan Wakil PM Uzbekistan Jajaki Ekspor Produk UMKM Perempuan

“Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi soal pembelian aset oleh tersangka,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

>>> Veda Ega Pratama Siap Lanjutkan Perjuangan di Moto3 Ceko 2026

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Para tersangka tersebut meliputi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta pihak PT KEM Indonesia Temurila dan Miki Mahfud.

>>> Memaksimalkan Ibadah Puasa Asyura di Bulan Muharram

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru, yaitu mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.