Sebanyak 4.000 pekerja di salah satu pabrik pemasok sepatu Nike yang berlokasi di Bandung dirumahkan sejak Senin, 15 Juni 2026.

Keputusan ini diambil manajemen akibat keterlambatan pengiriman pasokan bahan baku dari Amerika Serikat.

in1

>>> Joao Neves Jadi Man of the Match Usai Cetak Gol untuk Portugal

Jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai hampir sepertiga dari total 14.000 tenaga kerja di pabrik tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengonfirmasi bahwa keterlambatan suplai terjadi karena sebelumnya bahan baku langsung disuplai Nike, lalu dialihkan ke vendor pihak ketiga.

"Diperkirakan bahan baku baru tersedia bulan Juli," ujar Ristadi, seperti dilansir Detik Finance pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pihak serikat pekerja memastikan manajemen berkomitmen memenuhi hak finansial buruh selama masa pemulihan rantai pasok.

"Selama dirumahkan, perusahaan tetap memberikan hak normatif sesuai UU Ketenagakerjaan, termasuk upah sebesar upah minimum yang berlaku," kata Ristadi.

Meski hak dasar terpenuhi, KSPN mengkhawatirkan adanya faktor lain di balik tersendatnya logistik.

>>> Sinyal Hawkish The Fed dan Dolar Kuat Tekan Harga Emas Dunia

Ada indikasi persoalan ini berkaitan dengan tren penurunan volume pemesanan dari pasar internasional.

"Nike mengurangi ordernya, ini bisa berakibat fatal yaitu potensi PHK massal," tutur Ristadi.

Menurut analisis KSPN, sektor manufaktur domestik yang mengandalkan material impor saat ini tertekan akibat lonjakan biaya produksi dan energi.

Daya beli masyarakat yang melemah juga membatasi ruang pengusaha untuk menyesuaikan harga jual.

Serikat buruh mendesak langkah konkret dari otoritas untuk memproteksi aktivitas manufaktur dalam negeri melalui regulasi impor dan stabilitas tarif energi.

>>> Marc Klok Pulihkan Cedera demi Agenda Padat Timnas Indonesia

"Misalnya pengetatan impor barang yang sudah mampu diproduksi dalam negeri, stabilitas harga dan suplai energi, perizinan cepat, pajak rasional, dan penyiapan SDM sesuai kebutuhan dunia usaha," pungkas Ristadi.