Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak sekaligus memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara, pada Jumat (19/6/2026).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait masalah ketenagakerjaan di perusahaan garmen tersebut.

in1

>>> Penyebab PIP Siswa Tidak Bisa Dicek dan Solusi Mengatasinya

Dalam mediasi yang menghadirkan pihak manajemen dan serikat pekerja, Afriansyah Noor mendorong penyelesaian melalui dialog. Perusahaan kemudian menaikkan penawaran kompensasi hak pekerja.

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali.

Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Afriansyah Noor.

>>> Chery Resmi Beri Nama Stockman untuk Truk Pikap Hibrida di Australia

Para pekerja terdampak diimbau untuk memikirkan tawaran baru tersebut. Namun, jalur hukum industrial tetap terbuka jika kesepakatan tidak tercapai.

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Afriansyah Noor.

>>> KB Bank Pangkas 662 Karyawan, Dua Direktur Ajukan Pengunduran Diri

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmen untuk terus mengawal komunikasi serta memastikan pemenuhan hak-hak buruh sesuai regulasi yang berlaku.