Kejaksaan Agung RI menyegel dua gudang penyimpanan yang menampung belasan ribu unit sepeda motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul dan Cikarang pada Kamis (18/6/2026).

Langkah hukum ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

in1

>>> Jadwal Program Televisi Sabtu, 20 Juni 2026 di ANTV, GTV, Indosiar, MDTV, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV dan TVONE ada Film Bioskop Monster Run dan Medieval serta Link Nonton

Penyidik mengamankan total 17.600 unit sepeda motor listrik yang berada di bawah naungan PT Adlas Sarana Elektrik, anak usaha PT Yasa Artha Trimanunggal.

Meski disegel, seluruh unit kendaraan roda dua bertenaga listrik tersebut tidak disita oleh pihak kejaksaan karena statusnya belum diserahterimakan kepada negara.

Pihak kejaksaan menitikberatkan tindakan ini pada pengawasan pergerakan barang agar tidak dipindahkan sebelum mencapai titik distribusi resmi.

Penjelasan Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan status hukum belasan ribu motor listrik tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan.

"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak.

Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana," ungkap Syarief.

"Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," imbuhnya.

Proses perawatan rutin terhadap seluruh unit kendaraan yang berada di dalam gudang Sentul dan Cikarang dipastikan tetap berjalan.

Pihak vendor atau penyedia barang masih diberikan akses penuh untuk memelihara kondisi mesin dan komponen baterai motor listrik tersebut.