Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan kejelasan mengenai posisi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT SAL dan PT BSS.

Otoritas penegak hukum menegaskan BRI bersih dari aliran dana ilegal. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti.

in1

>>> Calon Pengantin Italia Tewas dalam Kecelakaan di Yunani

Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang diterima pihak perbankan dalam penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa posisi independen perbankan menjadi elemen penting dalam pertanggungjawaban hukum.

BRI dinilai kooperatif membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil dan mendorong percepatan pengembalian dana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan.

Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara," jelas Ketut.

Pernyataan ini muncul di tengah momentum penting penanganan perkara.

Korps Adhyaksa Sumatera Selatan resmi menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814 pada Kamis, 18 Juni 2026.

Sisa dana diserahkan oleh keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson. Penyetoran termin terakhir tersebut menutup rangkaian pembayaran atas total dampak finansial yang ditimbulkan.

Negara kini telah memulihkan seluruh kerugian finansial dari penyimpangan fasilitas kredit itu secara utuh.

Nilai kerugian yang awalnya mencapai Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun kini sudah dipulihkan sepenuhnya tanpa kekurangan.

Penyelamatan aset ini berjalan lancar berkat pendekatan persuasif dan komunikasi intensif dari tim jaksa penyidik beserta jaksa penuntut umum.