Kejati Sumsel Nyatakan BRI Bersih dari Kasus Korupsi Kredit
>>> Christian Pulisic Absen Latihan, AS Khawatir Hadapi Australia
"Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS.
Dengan demikian, kerugian negara sudah nol," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026) lalu.
Ketut Sumedana mengapresiasi proses pemulihan dana yang berlangsung atas dasar kesukarelaan terdakwa.
Melalui langkah ini, negara tidak perlu melakukan mekanisme pelelangan aset yang menyita waktu lama dan prosedur administrasi rumit.
Proses Hukum Tetap Berjalan di Persidangan
Meskipun keuangan negara telah diselamatkan seutuhnya, Kejati Sumatera Selatan menegaskan status hukum perkara tidak berubah. Pemulihan aset tidak menghapus atau menggugurkan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Jalannya persidangan di meja hijau dipastikan tetap berlanjut sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap diwajibkan mengikuti setiap tahapan persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan.
Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya," tegasnya.
Persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit ini melibatkan enam orang terdakwa. Perkara diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Dalam pembuktiannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk memberikan keterangan.
>>> Samsung Kembangkan Teknologi 3D Stacked FET untuk Chip Generasi Berikutnya
Para akademisi tersebut adalah Dr. Firman Muntaqo selaku ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny selaku ahli hukum pidana, serta Dr. Putu selaku ahli hukum perdata.
Update Terbaru
Timnas Argentina Bawa 500 Kg Daging dan Teh ke Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:45 WIB
Alwi Farhan Dukung Portugal dan Ronaldo Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:45 WIB
Avrist Assurance Gandeng Lima Mitra Perluas Asuransi Digital
Jumat / 19-06-2026, 15:45 WIB
Megawati Hangestri Resmi Pindah ke Hyundai Hillstate Musim Depan
Jumat / 19-06-2026, 15:45 WIB
SEC Usulkan Hapus Aturan Harga Terbaik Saham demi Dorong Kripto
Jumat / 19-06-2026, 15:44 WIB
Aparat Gabungan TNI-Polri Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Jakarta
Jumat / 19-06-2026, 15:44 WIB
Lagu aespa Geser ILLIT di Chart Musik Melon Top 100
Jumat / 19-06-2026, 15:44 WIB
Aceh Seleksi 13 Kandidat Perawat untuk Program G to G Jepang
Jumat / 19-06-2026, 15:44 WIB
Penambahan Hari Konser BTS di Jakarta Bukti Kepercayaan Global
Jumat / 19-06-2026, 15:44 WIB
Wahana Makmur Sejati Tawarkan Promo SEJIWA di Jaringan AHASS
Jumat / 19-06-2026, 15:41 WIB
Badai PHK Mengancam Pekerja Kerah Putih Bergaji Tinggi
Jumat / 19-06-2026, 15:41 WIB
Kepala Bappenas Dorong Polri Manfaatkan AI untuk Ungkap Kasus Kriminal
Jumat / 19-06-2026, 15:41 WIB
Menhan Pastikan YTP 853/BRB Aceh Maksimal dalam Melayani Masyarakat
Jumat / 19-06-2026, 15:41 WIB
Pakar SDM: Penunjukan Luke Thomas di DSI Bukti Meritokrasi
Jumat / 19-06-2026, 15:41 WIB






