>>> Christian Pulisic Absen Latihan, AS Khawatir Hadapi Australia

"Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS.

in1

Dengan demikian, kerugian negara sudah nol," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026) lalu.

Ketut Sumedana mengapresiasi proses pemulihan dana yang berlangsung atas dasar kesukarelaan terdakwa.

Melalui langkah ini, negara tidak perlu melakukan mekanisme pelelangan aset yang menyita waktu lama dan prosedur administrasi rumit.

Proses Hukum Tetap Berjalan di Persidangan

Meskipun keuangan negara telah diselamatkan seutuhnya, Kejati Sumatera Selatan menegaskan status hukum perkara tidak berubah. Pemulihan aset tidak menghapus atau menggugurkan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Jalannya persidangan di meja hijau dipastikan tetap berlanjut sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap diwajibkan mengikuti setiap tahapan persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan.

Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya," tegasnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit ini melibatkan enam orang terdakwa. Perkara diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Dalam pembuktiannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk memberikan keterangan.

>>> Samsung Kembangkan Teknologi 3D Stacked FET untuk Chip Generasi Berikutnya

Para akademisi tersebut adalah Dr. Firman Muntaqo selaku ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny selaku ahli hukum pidana, serta Dr. Putu selaku ahli hukum perdata.