Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kesiapan pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing.

Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).

in1

>>> WHO Tetapkan Tema Hari Kesehatan Dunia 2026: Together for Health, Stand with Science

Langkah ini merespons gelombang aspirasi dari kelompok pekerja dan pengusaha terkait batasan sektor kerja alih daya.

Regulasi yang berlaku saat ini membatasi outsourcing hanya pada enam sektor spesifik.

Sektor tersebut meliputi jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi, operasional penunjang, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, minyak dan gas, dan kelistrikan.

Dialog Sosial Jadi Kunci

"Kami dari pemerintah melihat ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja," kata Yassierli.

Menaker mengakui proses penyusunan aturan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional melibatkan perdebatan yang dinamis.

Namun, ia enggan merinci potensi pengurangan atau penambahan sektor industri yang dapat menerapkan sistem alih daya.

>>> Mengenal Hip Dips pada Ibu Hamil dan Cara Menyiasatinya

"Apa pun itu, regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation. Dan itu harus kita lewati," pungkas Yassierli.

Sebelumnya, dorongan revisi juga datang dari pihak istana.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengklaim telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis (11/6/2026).

"Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang meminta untuk direvisi, karena Presiden concern benar tentang pekerja alih daya," kata Said Iqbal.

Menurutnya, kepala negara berkomitmen membatasi ruang gerak sistem alih daya secara nasional.

>>> Meksiko vs Korea Selatan: Perebutan Juara Grup A Piala Dunia

Serikat buruh sendiri menginginkan cakupan aturan diperketat sehingga hanya menyisakan empat jenis pekerjaan penunjang utama yang boleh dikelola oleh perusahaan alih daya.