Menaker Buka Peluang Revisi Aturan Pekerjaan Alih Daya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kesiapan pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing.
Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).
>>> WHO Tetapkan Tema Hari Kesehatan Dunia 2026: Together for Health, Stand with Science
Langkah ini merespons gelombang aspirasi dari kelompok pekerja dan pengusaha terkait batasan sektor kerja alih daya.
Regulasi yang berlaku saat ini membatasi outsourcing hanya pada enam sektor spesifik.
Sektor tersebut meliputi jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi, operasional penunjang, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, minyak dan gas, dan kelistrikan.
Dialog Sosial Jadi Kunci
"Kami dari pemerintah melihat ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja," kata Yassierli.
Menaker mengakui proses penyusunan aturan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional melibatkan perdebatan yang dinamis.
Namun, ia enggan merinci potensi pengurangan atau penambahan sektor industri yang dapat menerapkan sistem alih daya.
>>> Mengenal Hip Dips pada Ibu Hamil dan Cara Menyiasatinya
"Apa pun itu, regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation. Dan itu harus kita lewati," pungkas Yassierli.
Sebelumnya, dorongan revisi juga datang dari pihak istana.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengklaim telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis (11/6/2026).
"Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang meminta untuk direvisi, karena Presiden concern benar tentang pekerja alih daya," kata Said Iqbal.
Menurutnya, kepala negara berkomitmen membatasi ruang gerak sistem alih daya secara nasional.
>>> Meksiko vs Korea Selatan: Perebutan Juara Grup A Piala Dunia
Serikat buruh sendiri menginginkan cakupan aturan diperketat sehingga hanya menyisakan empat jenis pekerjaan penunjang utama yang boleh dikelola oleh perusahaan alih daya.
Update Terbaru
Akun Instagram Bruno Fernandes Diserbu Puluhan Ribu Pendukung Cristiano Ronaldo
Jumat / 19-06-2026, 07:03 WIB
Kolombia Taklukkan Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 07:03 WIB
AS Akhiri Blokade Selat Hormuz Setelah Iran Sepakati Perdamaian
Jumat / 19-06-2026, 07:02 WIB
HRC Tunjuk Mikihiko Kawase Gantikan Alberto Puig sebagai Team Manager MotoGP
Jumat / 19-06-2026, 07:02 WIB
Studi Ungkap Ciri Kepribadian yang Memicu Penghasilan Tinggi
Jumat / 19-06-2026, 07:02 WIB
Promo Superindo 5 Mei 2026: Diskon 55% dan Beli 2 Lebih Hemat
Jumat / 19-06-2026, 07:02 WIB
Saham BBCA Turun 3,19 Persen, Likuiditas Tetap Kuat
Jumat / 19-06-2026, 07:01 WIB
Akun Bruno Fernandes Diserbu Fans Ronaldo Usai Portugal Ditahan Imbang
Jumat / 19-06-2026, 07:01 WIB
Pelatih Bosnia Tegaskan Timnya Belum Menyerah untuk Lolos Fase Grup
Jumat / 19-06-2026, 07:01 WIB
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Monas Jumat Malam
Jumat / 19-06-2026, 06:58 WIB
Marc Cucurella Resmi Bergabung dengan Real Madrid dalam Transfer Kilat
Jumat / 19-06-2026, 06:57 WIB
Harga Emas Antam dan Pegadaian Anjlok, Buyback Terkoreksi Rp39.000
Jumat / 19-06-2026, 06:57 WIB
Budi Setyawan Wijaya Resmi Jadi Direktur Utama PT PELNI
Jumat / 19-06-2026, 06:57 WIB
Al-Nassr Siapkan Tiga Pemusatan Latihan Jelang Musim Baru
Jumat / 19-06-2026, 06:57 WIB






