Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kesiapannya untuk meninjau kembali regulasi terkait pembatasan penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing.

Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

>>> Pertamina Patra Niaga Modernisasi 1.920 SPBU di Indonesia

Langkah ini diambil pemerintah untuk merespons aspirasi yang berkembang, termasuk usulan pengetatan bidang kerja alih daya dari Penasehat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Kebijakan mengenai pekerja alih daya saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Yassierli mengungkapkan bahwa proses penyusunan aturan tersebut sempat menghadapi dinamika saat dibahas di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, selain adanya masukan dari kelompok penguasa dan serikat pekerja.

Pemerintah sejauh ini belum menetapkan keputusan terkait pengurangan jumlah sektor pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

Yassierli juga belum memberikan komentar banyak mengenai usulan pengetatan outsourcing lewat Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami dari pemerintah kita melihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali.

>>> Brawijaya Hospital Luncurkan Pusat Layanan Terapi Regeneratif

Tunggu saja," kata Yassierli.

Menaker menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan memerlukan proses diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

"Iya, apa pun itu regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation, dan itu harus kita lewati, ya," tutur Yassierli.

Sebelumnya, Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan setelah dilantik menjadi Penasehat Khusus Presiden.

Said meminta pemerintah memperketat aturan outsourcing agar dibatasi hanya untuk empat bidang pekerjaan, yaitu keamanan, sopir, katering, dan kebersihan.

>>> FFI 2026 Jadi Momentum Refleksi Bangsa Lewat Film

"Pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," kata Said Iqbal pada Kamis (11/6/2026).