Korlantas Polri Tegaskan SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Bikin Baru
Korlantas Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang. Aturan ini berlaku bagi seluruh pemilik SIM di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang mati atau hangus statusnya tidak berlaku.
>>> Syifa Hadju Bantah Rumor Kehamilan Usai Video USG Viral
Pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.
Proses pembuatan baru mewajibkan pemohon untuk kembali mengikuti seluruh tahapan. Tahapan tersebut meliputi ujian teori, ujian praktik, hingga pemeriksaan kesehatan seperti saat pertama kali membuat SIM.
Perpanjangan SIM Online bagi yang Belum Kedaluwarsa
Bagi pemilik yang SIM-nya belum kedaluwarsa, proses perpanjangan kini dapat dilakukan secara daring. Layanan ini memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk menghemat waktu.
Pemohon tidak perlu lagi mengantre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
"Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat," tulis laman Digital Korlantas Polri.
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan dokumen penting.
Dokumen tersebut meliputi SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto terbaru berlatar biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Panduan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore. Kemudian, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone aktif untuk menerima kode OTP via SMS.
Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi. Pemohon wajib melengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan alamat email.
Aktivasi akun dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke email.
Selanjutnya, lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness melalui aplikasi. Pemohon juga harus melakukan tes kesehatan jasmani di situs erikkes.
Update Terbaru
Mitsubishi Perlihatkan Pajero Baru ke Dealer AS, Siap Kembali sebagai Montero
Rabu / 17-06-2026, 22:12 WIB
Messi Samai Rekor Gol Klose di Piala Dunia, De Paul: Dia Tak Peduli Rekor
Rabu / 17-06-2026, 22:12 WIB
Biaya Uang Pangkal Kedokteran Jalur Mandiri di 10 PTN Favorit
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Ines Garcia Hibur Lamine Yamal Usai Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Pakar IPB University Benarkan Tawon Kertas Mampu Mengingat Wajah Manusia
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Manchester United Siap Lepas Manuel Ugarte ke AC Milan
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Asus Luncurkan Zephyrus Duo 2026, Laptop Gaming Layar Ganda dengan AI
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
Manchester United Serius Incar Crysencio Summerville untuk Sisi Kiri
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
OJK Wajibkan Penyedia Paylater Nonbank Hentikan Layanan Akhir 2027
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
SJK Jamu VPS dalam Derbi Pohjanmaa di OmaSp Stadion
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
Manchester United Patok Harga Marcus Rashford 40 Juta Paun
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
OJK Catat Penurunan Porsi Pembiayaan Sektor Produktif Fintech Lending
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
Prodia Digital Indonesia Luncurkan Fitur Pembayaran U-aang Powered by blu
Rabu / 17-06-2026, 22:04 WIB
OJK: Porsi Pembiayaan Fintech Produktif Turun Jadi Rp34,80 Triliun per April 2026
Rabu / 17-06-2026, 22:04 WIB






