Korlantas Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang. Aturan ini berlaku bagi seluruh pemilik SIM di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang mati atau hangus statusnya tidak berlaku.

>>> Syifa Hadju Bantah Rumor Kehamilan Usai Video USG Viral

Pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.

Proses pembuatan baru mewajibkan pemohon untuk kembali mengikuti seluruh tahapan. Tahapan tersebut meliputi ujian teori, ujian praktik, hingga pemeriksaan kesehatan seperti saat pertama kali membuat SIM.

Perpanjangan SIM Online bagi yang Belum Kedaluwarsa

Bagi pemilik yang SIM-nya belum kedaluwarsa, proses perpanjangan kini dapat dilakukan secara daring. Layanan ini memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk menghemat waktu.

Pemohon tidak perlu lagi mengantre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat," tulis laman Digital Korlantas Polri.

Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan dokumen penting.

Dokumen tersebut meliputi SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto terbaru berlatar biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Panduan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore. Kemudian, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone aktif untuk menerima kode OTP via SMS.

Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi. Pemohon wajib melengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan alamat email.

Aktivasi akun dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke email.

Selanjutnya, lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness melalui aplikasi. Pemohon juga harus melakukan tes kesehatan jasmani di situs erikkes.