Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melonggarkan persyaratan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahun 2026.

Pemilik kendaraan tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK.

>>> Amalan Tulis Basmalah 113 Kali pada 1 Muharram untuk Tolak Bala

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis, 16 April 2026. Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo.

Kelonggaran aturan hanya berlaku di tahun 2026. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Delapan Provinsi Terapkan Aturan Baru

Penerapan sistem baru diawali dari Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan ini melalui akun media sosialnya.

Kebijakan serupa juga berlaku di Jawa Tengah mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

>>> Uni Eropa Kurangi Ketergantungan Logistik dari Selat Hormuz

Masyarakat cukup menunjukkan STNK asli, kartu identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan di Samsat setempat.

Pemilik baru juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Ketentuan ini juga sudah berjalan di Sumatera Barat dan Lampung.

Secara keseluruhan, delapan wilayah menerapkan kemudahan ini. Selain yang disebut, meliputi DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

>>> FIFA: Shaun Evans Tak Terbukti Lakukan Gestur Kebencian

Masyarakat diimbau segera membayar pajak tepat waktu. Sistem aturan akan kembali mewajibkan syarat balik nama kendaraan pada tahun 2027.