Korlantas Polri Permudah Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama di 8 Provinsi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melonggarkan persyaratan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahun 2026.
Pemilik kendaraan tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK.
>>> Amalan Tulis Basmalah 113 Kali pada 1 Muharram untuk Tolak Bala
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis, 16 April 2026. Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo.
Kelonggaran aturan hanya berlaku di tahun 2026. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Delapan Provinsi Terapkan Aturan Baru
Penerapan sistem baru diawali dari Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan ini melalui akun media sosialnya.
Kebijakan serupa juga berlaku di Jawa Tengah mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
>>> Uni Eropa Kurangi Ketergantungan Logistik dari Selat Hormuz
Masyarakat cukup menunjukkan STNK asli, kartu identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan di Samsat setempat.
Pemilik baru juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Ketentuan ini juga sudah berjalan di Sumatera Barat dan Lampung.
Secara keseluruhan, delapan wilayah menerapkan kemudahan ini. Selain yang disebut, meliputi DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.
>>> FIFA: Shaun Evans Tak Terbukti Lakukan Gestur Kebencian
Masyarakat diimbau segera membayar pajak tepat waktu. Sistem aturan akan kembali mewajibkan syarat balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Update Terbaru
Prancis Terapkan Strategi Menyerang Lawan Senegal di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 01:25 WIB
Irak vs Norwegia: Duel Perdana Grup I Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 01:24 WIB
Prancis Turunkan Skuad Bintang Lawan Senegal di Grup I Piala Dunia
Rabu / 17-06-2026, 01:24 WIB
Los Angeles FC Pinjamkan Adrian Wibowo ke Wacker Innsbruck
Rabu / 17-06-2026, 01:10 WIB
Gua Onkalo di Finlandia Siap Jadi Tempat Penyimpanan Abadi Limbah Nuklir
Rabu / 17-06-2026, 01:05 WIB
Sinopsis Ashes to Crown, Drama China Zhou Yiran di Netflix
Rabu / 17-06-2026, 01:05 WIB
Cara Mudah Deteksi Alat Pelacak Tersembunyi di Android dan iPhone
Rabu / 17-06-2026, 01:04 WIB
Prancis Tantang Senegal pada Jadwal Piala Dunia 17 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 01:04 WIB
Daihatsu Mira TR-XX Avanzato R: Kei Car 4 Silinder Bertransmisi Manual Dilelang di AS
Rabu / 17-06-2026, 00:56 WIB
Prancis Hadapi Senegal di Laga Perdana Grup I Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 00:52 WIB
Dinas Pendidikan Jatim Buka Pendaftaran SPMB Tahap 2, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
Prediksi Shio Juni 2026: Empat Zodiak China Ini Berpeluang Besar Raih Rezeki
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
Prediksi Peruntungan Shio Juni 2026: Empat Shio Ini Berpotensi Raup Rezeki Besar
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
4 Hari Besar yang Diperingati Setiap 17 Juni di Indonesia dan Dunia
Rabu / 17-06-2026, 00:35 WIB






