Kepolisian lalu lintas kini menyediakan layanan SIM Digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pengendara memiliki dokumen resmi meskipun kartu SIM fisik tertinggal.

SIM Digital menampilkan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan. Aplikasi ini juga telah memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN sehingga tidak bisa di-screenshot atau dipindahtangankan.

>>> 4 Negara Debutan di Piala Dunia 2026: Cape Verde, Curacao, Yordania, Uzbekistan

Persyaratan dan Langkah Aktivasi

Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki smartphone dengan koneksi internet, aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah diunduh dari Play Store atau App Store, nomor ponsel aktif, e-KTP fisik, dan kartu SIM fisik yang masih berlaku beserta nomor dan golongannya.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah terinstal, lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel Anda.

Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP untuk memastikan data diri sesuai. Setelah itu, pilih menu SIM Nasional di halaman utama, lalu klik opsi Digitalisasi.

Pindai kartu SIM fisik atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM secara manual. Setelah selesai, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

>>> Astra International Siap Buyback Saham Rp 8 Triliun, Minta Restu RUPSLB

Proses aktivasi ini tidak dipungut biaya dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit.

SIM Digital yang aktif akan menampilkan data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code terenkripsi.

Berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik.

>>> Maybank Bantah Jadi Subjek Investigasi Kasus Ekspor Grup Salim

Dokumen ini sah digunakan saat pemeriksaan di lapangan.