Warna sampul Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ternyata memiliki arti tersendiri. Korlantas Polri membedakan warna dokumen tersebut berdasarkan jenis kendaraan dan seri tahun penerbitan.

Dilansir dari Detik Oto, perbedaan warna ini bertujuan mempermudah identifikasi dan pengawasan di lapangan. "Jadi, jangan heran kalau warnanya nggak sama.

>>> Daftar Harga BBM Pertamina, Vivo, dan BP per 10 Juni 2026

Yang penting, tetap pastikan dokumen kendaraanmu asli dan lengkap ya!" tulis Korlantas Polri di Instagram.

Peruntukan Warna Berdasarkan Jenis Kendaraan

Sampul warna cokelat atau kehijauan digunakan khusus untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, warna biru diterapkan untuk kendaraan umum atau niaga.

Selain jenis kendaraan, variasi warna juga membedakan seri tahun penerbitan.

Desain seri BPKB terbaru kini menggunakan warna hitam, sedangkan warna abu-abu atau biru merupakan rancangan untuk seri keluaran tahun-tahun sebelumnya.

Penerapan perbedaan warna ini bertujuan utama mencegah pemalsuan dokumen. Cetakan BPKB baru telah dilengkapi teknologi mutakhir, seperti material khusus, barcode, dan fitur hologram modern.

Modernisasi dengan e-BPKB

Modernisasi dokumen kendaraan terus berlanjut dengan hadirnya BPKB elektronik (e-BPKB) sejak Maret 2025.

>>> Tips Aman Berkendara dari Wahana untuk Hindari Bahaya Balap Liar

Saat ini, e-BPKB baru didistribusikan untuk kendaraan tertentu dengan target menyeluruh bagi semua kendaraan baru pada tahun depan.

Pada tahun 2026 ini, Indonesia tengah dalam masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.

Dokumen digital ini dipasangi chip RFID, namun pemilik tetap mendapatkan buku fisik sehingga fungsi dokumen konvensional tidak hilang.

Sistem e-BPKB menawarkan keunggulan keamanan data karena chip RFID menyimpan data kendaraan secara digital.

Data tersebut terintegrasi langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian guna mempersempit ruang pemalsuan.

Integrasi digital ini juga mempercepat proses pelayanan.

>>> Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter per 10 Juni 2026

Pengurusan mutasi kendaraan kini dapat dituntaskan hanya dalam satu hari kerja karena seluruh data telah tersimpan melalui sistem satu data Korlantas Polri bersama lembaga pembiayaan.