Membeli kendaraan bermotor hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat bermasalah dan berisiko hukum serius.

Kendaraan jenis "STNK only" tidak memiliki bukti sah kepemilikan. Akibatnya, kendaraan sulit dijual kembali dan tidak bisa dilakukan balik nama.

>>> Indonesia dan Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selain itu, kendaraan tanpa BPKB berpotensi merupakan hasil kejahatan. Pembeli bisa terjerat pidana jika terbukti mengetahui atau terlibat.

Biaya Pengurusan BPKB Baru

Biaya pengurusan BPKB baru untuk motor sekitar Rp225.000 dan untuk mobil sekitar Rp375.000.

>>> Kylian Mbappe Kecam Politisi Paraguay atas Komentar Rasis

Namun, pengurusan BPKB baru tidak selalu bisa dilakukan jika legalitas kendaraan diragukan.

>>> Pria Tak Dikenal Gegabah di Luar Gladi Resik Taylor Swift

Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dokumen sebelum membeli kendaraan bekas untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.