STNK kendaraan bisa diblokir karena beberapa faktor, seperti tunggakan pajak tahunan, pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE, atau kendaraan masih dalam masa cicilan.

Namun, pemblokiran ini tidak bersifat permanen dan dapat dibuka kembali dengan memenuhi syarat tertentu.

in1

>>> Pengawal Whitney Houston Bantah Penyanyi Itu Mabuk Saat Jatuh di Panggung Oprah

Pemblokiran umumnya dilakukan oleh pemilik pertama yang telah menjual kendaraannya agar tidak lagi menanggung pajak atau risiko hukum.

Selain itu, pihak leasing juga bisa mengajukan pemblokiran jika kredit belum lunas.

Cara Membuka Blokir STNK

Langkah pertama adalah melunasi tagihan yang menjadi penyebab blokir. Jika karena kredit, lunasi pinjaman.

Jika karena tilang, bayar denda tilang, maka surat buka blokir akan otomatis diterbitkan.

Untuk kasus pemblokiran oleh pemilik lama, pemilik baru harus melakukan balik nama di Samsat.

>>> Purbaya Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Bank BUMN

Proses ini memerlukan dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, KTP, fotokopi BPKB, surat keterangan jual beli bermaterai, surat permohonan buka blokir, serta bukti pelunasan pinjaman atau denda tilang.

Setelah dokumen lengkap, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Hasil cek fisik akan dilegalisasi dan menjadi syarat pembukaan blokir.

Biaya Membuka Blokir STNK

Membuka blokir STNK tidak dikenakan biaya khusus, tetapi pemilik tetap harus membayar biaya administrasi.

Rinciannya meliputi Bea Balik Nama (BBNKB) sekitar 1 persen dari NJKB, SWDKLLJ Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor, penerbitan STNK Rp100-200 ribu, TNKB Rp60-100 ribu, BPKB Rp225-375 ribu, serta pajak kendaraan sesuai ketentuan.

>>> Apakah Film Supergirl (2026) Bakal Lanjut Season 2?

Besaran biaya dapat berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.