Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Dicicil, Begini Caranya
Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara mencicil. Pemerintah daerah berupaya meringankan beban masyarakat melalui inovasi layanan pembayaran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berkolaborasi dengan Bank BJB meluncurkan layanan bernama T-Samsat.
>>> New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tampilan Baru Harga Mulai Rp28 Jutaan
Layanan ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara berkala lewat tabungan dengan sistem debet otomatis saat jatuh tempo.
“Melalui layanan ini, nasabah dapat mempersiapkan dana pembayaran PKB jauh sebelum masa pembayaran tiba, sehingga beban pengeluaran menjadi lebih ringan dan terencana,” demikian dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat.
T-Samsat terhubung secara online dengan sistem Samsat Jawa Barat. Dana yang sudah disiapkan di rekening akan didebet otomatis sesuai besaran tagihan pajak kendaraan.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan nasabah mencicil dana pembayaran pajak secara berkala. Pemilik kendaraan bisa menabung sedikit demi sedikit di rekening Bank BJB yang terhubung dengan T-Samsat.
Saat tanggal pembayaran tiba, seluruh tagihan dibayarkan otomatis melalui debet rekening, tepat waktu dan nominal sesuai tagihan.
Syarat Menggunakan Layanan T-Samsat
Tertarik memanfaatkan layanan ini? Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
>>> Motorola Signature 2026 Tawarkan Desain Premium dan Update Sistem Hingga 7 Tahun
Pertama, wajib memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB. Kedua, harus memiliki fasilitas DIGI Bank BJB.
Ketiga, tidak sedang memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.
Kabar baiknya, layanan ini bisa digunakan untuk kendaraan atas nama sendiri maupun milik orang lain, baik pelat hitam maupun pelat putih.
T-Samsat menyediakan dua pilihan mekanisme pembayaran: blokir secara berkala dan blokir sekaligus.
Blokir secara berkala memungkinkan pemilik kendaraan mencicil dana pembayaran secara bertahap hingga mencapai jumlah tagihan saat jatuh tempo.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 25 - 28 Juni 2026
Sementara blokir sekaligus, nasabah menyediakan dana sebesar nilai tagihan PKB di rekening, lalu dana tersebut dibayarkan otomatis pada tanggal pendebetan yang ditentukan.
Update Terbaru
Microchip: Tren Migrasi Teknologi Menuju Edge AI Mulai Saingi Dominasi Cloud
Rabu / 24-06-2026, 13:50 WIB
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Berlakukan Mulai 1 Juli 2026
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Galaxy Watch Digunakan untuk Mempercepat Studi Medis dan Uji Klinis
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Bali Kehilangan Status Pulau Terindah Asia-Pasifik, Ini Penggantinya
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda ke 1 Juli, JPU Tak Hadir
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Mistral OCR 4 Hadir dengan Ekstraksi Dokumen Terstruktur dan Dukungan 170 Bahasa
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Sensor LYTIA 610 Sony Tingkatkan Ketajaman Kamera Telefoto
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Honor X80 Pro Max Bawa Baterai 11.000 mAh, Ini Spesifikasi dan Estimasi Harganya di Indonesia
Rabu / 24-06-2026, 13:46 WIB
Rekomendasi Motorola Terbaik di Bawah $400 Tahun 2026
Rabu / 24-06-2026, 13:46 WIB
ATSI Minta Biaya Biometrik Wajah SIM Card Rp3 Ribu Digratiskan
Rabu / 24-06-2026, 13:45 WIB
Realme P4x 4G Resmi Meluncur, Baterai 8.000 mAh Harga Rp3 Jutaan
Rabu / 24-06-2026, 13:45 WIB
TOP 45 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari Ini 25 Juni 2026 ada Arisan Kembali Dibalap Lautan Cinta
Rabu / 24-06-2026, 13:44 WIB
PB IPSI Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026
Rabu / 24-06-2026, 13:43 WIB
Truk Terguling di Flyover Tomang Jakbar, Muatan Besi Tumpah ke Jalanan
Rabu / 24-06-2026, 13:42 WIB






