Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani resmi ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan ulang sidang menjadi 1 Juli 2026.

Penundaan terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon tidak hadir. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan JPU tidak memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadiran tersebut.

in1

>>> Tio Pakusadewo Sebut Hidupnya Kini di Tikungan Terakhir

"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas," ujar Usman di Jakarta, Rabu (24/6).

Usman menambahkan bahwa sidang kedua akan digelar pada 1 Juli. Ia menekankan sifat PK yang harus cepat atau speedy trial.

"Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri," katanya.

Tim hukum Nikita juga memperjuangkan agar kliennya bisa hadir langsung di persidangan. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang mewajibkan kehadiran pemohon PK.

PK ini merupakan langkah lanjutan Nikita untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim. Sebelumnya, pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku.

>>> Tio Pakusadewo Masih Pakai Kursi Roda Usai Pemasangan Ring Jantung

Kasus ini bermula dari dakwaan Nikita mengancam pengusaha skincare Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.

Nikita juga didakwa melakukan TPPU dengan menggunakan uang tersebut untuk membayar KPR.

PN Jakarta Selatan awalnya memvonis Nikita empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi enam tahun penjara karena Nikita terbukti melakukan pemerasan dan TPPU.

>>> Sinopsis See You at Work Tomorrow: Cinta Bos Dingin ala Seo In-guk dan Park Ji-hyun

Kuasa hukum Nikita mengklaim memiliki bukti kuat bahwa transaksi yang dipersoalkan adalah pembayaran rumah yang sah. Mereka menilai unsur TPPU tidak berdasar.