Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda ke 1 Juli, JPU Tak Hadir
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani resmi ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan ulang sidang menjadi 1 Juli 2026.
Penundaan terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon tidak hadir. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan JPU tidak memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadiran tersebut.
>>> Tio Pakusadewo Sebut Hidupnya Kini di Tikungan Terakhir
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas," ujar Usman di Jakarta, Rabu (24/6).
Usman menambahkan bahwa sidang kedua akan digelar pada 1 Juli. Ia menekankan sifat PK yang harus cepat atau speedy trial.
"Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri," katanya.
Tim hukum Nikita juga memperjuangkan agar kliennya bisa hadir langsung di persidangan. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang mewajibkan kehadiran pemohon PK.
PK ini merupakan langkah lanjutan Nikita untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim. Sebelumnya, pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku.
>>> Tio Pakusadewo Masih Pakai Kursi Roda Usai Pemasangan Ring Jantung
Kasus ini bermula dari dakwaan Nikita mengancam pengusaha skincare Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.
Nikita juga didakwa melakukan TPPU dengan menggunakan uang tersebut untuk membayar KPR.
PN Jakarta Selatan awalnya memvonis Nikita empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi enam tahun penjara karena Nikita terbukti melakukan pemerasan dan TPPU.
>>> Sinopsis See You at Work Tomorrow: Cinta Bos Dingin ala Seo In-guk dan Park Ji-hyun
Kuasa hukum Nikita mengklaim memiliki bukti kuat bahwa transaksi yang dipersoalkan adalah pembayaran rumah yang sah. Mereka menilai unsur TPPU tidak berdasar.
Update Terbaru
Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Jatuh Tempo agar Terhindar dari Denda
Rabu / 24-06-2026, 15:20 WIB
5 Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Dicoba dari HP
Rabu / 24-06-2026, 15:19 WIB
3 Zodiak Paling Hobi Overthinking, Sering Kepikiran Hal Sepele
Rabu / 24-06-2026, 15:15 WIB
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR Minta Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi
Rabu / 24-06-2026, 15:15 WIB
Kejagung Selamatkan Rp131,5 Triliun Uang Negara dari Kasus Korupsi
Rabu / 24-06-2026, 15:14 WIB
Taufik Hidayat Ditangkap, Komisi VIII DPR Desak Jerat UU TPKS
Rabu / 24-06-2026, 15:14 WIB
Asuransi Syariah Berpacu Kejar Tenggat Spin-Off 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:14 WIB
Gibran Diminta Klarifikasi soal Dugaan Suap Mahasiswa UBK, PSI: Apa yang Mau Diklarifikasi?
Rabu / 24-06-2026, 15:14 WIB
NO SENSOR! Video Viral Gek Diah Bali 2 Menit 41 Detik di DOOD: Kini jadi Buruan Natizen
Rabu / 24-06-2026, 15:00 WIB
Update Nano Machine Chapter 318 Rilis Hari Ini Gas Baca?
Rabu / 24-06-2026, 15:00 WIB
Jelang Nano Machine Chapter 317, Apa yang Paling Dinanti?
Rabu / 24-06-2026, 15:00 WIB
Kasus Kim Soo Hyun Memanas, Kim Se Ui Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Penguntitan
Rabu / 24-06-2026, 14:56 WIB
Go Joon Hee Syok Usai Tahu Pria Tampan di Kencan Buta 12 Tahun Lebih Muda
Rabu / 24-06-2026, 14:56 WIB






