Gugatan Rp 40 Miliar Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Ditolak Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 40 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Keputusan ini merupakan babak baru dalam rangkaian panjang perseteruan hukum antara kedua pihak.
>>> YLKI Buka Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik dan Air
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah beberapa kali mengajukan gugatan dengan nilai yang jauh lebih besar.
Pada 16 Mei 2025, ia mendaftarkan gugatan wanprestasi senilai Rp 103 miliar, namun dicabut pada Juli 2025.
Kemudian pada 10 September 2025, gugatan baru dengan nilai Rp 114 miliar kembali diajukan, termasuk tuntutan penyitaan aset rumah di Cilandak.
Gugatan tersebut juga dicabut oleh pihak penggugat.
Pada 19 September 2025, Nikita Mirzani mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan total tuntutan Rp 244 miliar.
>>> Bocah 7 Tahun di India Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5 Tanpa Cuci Darah
Rinciannya meliputi kerugian materiil Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil Rp 200 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyatakan perkara bermula dari kesepakatan tertulis dan elektronik yang diduga dibatalkan sepihak.
Persidangan perdana digelar pada 8 Oktober 2025, namun mediasi gagal.
Kini, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus, mengonfirmasi penolakan tersebut dan menyebut gugatan balik (rekonvensi) kliennya dikabulkan sebagian.
>>> Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Turun Rp 15.000 per Gram
Sementara itu, Nikita Mirzani saat ini menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Update Terbaru
OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7 Persen
Jumat / 05-06-2026, 06:27 WIB
Florentino Perez Pertahankan Kylian Mbappe di Tengah Kritik
Jumat / 05-06-2026, 06:24 WIB
Hull City Ajukan Tawaran 22 Juta Euro untuk Alvaro Rodriguez
Jumat / 05-06-2026, 06:24 WIB
Telkom Naikkan Dana Buyback Saham Jadi Rp4 Triliun
Jumat / 05-06-2026, 06:24 WIB
Garena Rilis Kode Penukaran Free Fire Terbaru 5 Juni 2026, Ini Daftarnya
Jumat / 05-06-2026, 06:22 WIB
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terendah Akibat Tekanan Likuidasi
Jumat / 05-06-2026, 06:21 WIB
IHSG Diprediksi Melemah Lagi, Tertekan Ketidakpastian Domestik dan Global
Jumat / 05-06-2026, 06:21 WIB
Hull City Resmi Ajukan Tawaran 22 Juta Euro untuk Alvaro Rodriguez
Jumat / 05-06-2026, 06:20 WIB
PT Mayora Indah Tbk Targetkan Laba Bersih Tumbuh 17,3% Tahun Ini
Jumat / 05-06-2026, 06:20 WIB
Memahami Makna Ikhlas Beramal Lewat Teks Khutbah Jumat
Jumat / 05-06-2026, 06:17 WIB
Mitsubishi Isyaratkan Outlander Tangguh, Tapi Tak untuk Amerika
Jumat / 05-06-2026, 06:17 WIB
Blue Blood Stable Ekspansi ke Horseback Archery, Langsung Dominasi Seri LMBI
Jumat / 05-06-2026, 06:16 WIB
Perjuangan Tio Pakusadewo Melawan Komplikasi Penyakit di Ruang Rawat
Jumat / 05-06-2026, 06:16 WIB
Aturan Pakaian dan Materi Ujian UM-PTKIN 2026, Peserta Wajib Tahu
Jumat / 05-06-2026, 06:16 WIB






