Gugatan Rp 40 Miliar Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 40 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Keputusan ini merupakan babak baru dalam rangkaian panjang perseteruan hukum antara kedua pihak.
>>> YLKI Buka Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik dan Air
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah beberapa kali mengajukan gugatan dengan nilai yang jauh lebih besar.
Pada 16 Mei 2025, ia mendaftarkan gugatan wanprestasi senilai Rp 103 miliar, namun dicabut pada Juli 2025.
Kemudian pada 10 September 2025, gugatan baru dengan nilai Rp 114 miliar kembali diajukan, termasuk tuntutan penyitaan aset rumah di Cilandak.
Gugatan tersebut juga dicabut oleh pihak penggugat.
Pada 19 September 2025, Nikita Mirzani mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan total tuntutan Rp 244 miliar.
>>> Bocah 7 Tahun di India Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5 Tanpa Cuci Darah
Rinciannya meliputi kerugian materiil Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil Rp 200 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyatakan perkara bermula dari kesepakatan tertulis dan elektronik yang diduga dibatalkan sepihak.
Persidangan perdana digelar pada 8 Oktober 2025, namun mediasi gagal.
Kini, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus, mengonfirmasi penolakan tersebut dan menyebut gugatan balik (rekonvensi) kliennya dikabulkan sebagian.
>>> Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Turun Rp 15.000 per Gram
Sementara itu, Nikita Mirzani saat ini menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Update Terbaru
Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Kantongi Sertifikasi, Siap Rilis
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Dokter Ungkap Menu Sarapan yang Bisa Picu Penyakit Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Natalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat Hari Ini
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Warga Yunani Buka Suara soal The Odyssey Christopher Nolan
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Shio Naga: Ini 3 Pasangan Paling Cocok Menurut Astrologi Cina
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Dilepas Prabowo, Nanik S Deyang Ngaku Trauma Urus Duit MBG
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Berobat Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
PDIP: Jika TNI-Polri Awasi Pajak, Indonesia Mundur ke Era Kelam
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Mulyono, Sahabat Jokowi yang Difitnah Calo Tiket, Kini Jadi Saksi Penting
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Ramalan Zodiak 22 Juli: Cancer Lebih Fokus, Leo Jangan Putus Asa
Rabu / 22-07-2026, 08:10 WIB







