Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 40 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Keputusan ini merupakan babak baru dalam rangkaian panjang perseteruan hukum antara kedua pihak.

>>> YLKI Buka Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik dan Air

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah beberapa kali mengajukan gugatan dengan nilai yang jauh lebih besar.

Pada 16 Mei 2025, ia mendaftarkan gugatan wanprestasi senilai Rp 103 miliar, namun dicabut pada Juli 2025.

Kemudian pada 10 September 2025, gugatan baru dengan nilai Rp 114 miliar kembali diajukan, termasuk tuntutan penyitaan aset rumah di Cilandak.

Gugatan tersebut juga dicabut oleh pihak penggugat.

Pada 19 September 2025, Nikita Mirzani mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan total tuntutan Rp 244 miliar.

>>> Bocah 7 Tahun di India Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5 Tanpa Cuci Darah

Rinciannya meliputi kerugian materiil Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil Rp 200 miliar.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyatakan perkara bermula dari kesepakatan tertulis dan elektronik yang diduga dibatalkan sepihak.

Persidangan perdana digelar pada 8 Oktober 2025, namun mediasi gagal.

Kini, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus, mengonfirmasi penolakan tersebut dan menyebut gugatan balik (rekonvensi) kliennya dikabulkan sebagian.

>>> Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Turun Rp 15.000 per Gram

Sementara itu, Nikita Mirzani saat ini menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.