Kejagung Selamatkan Rp131,5 Triliun Uang Negara dari Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2020 hingga 2026.
Nilai tersebut merupakan aset yang berhasil dipulihkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
>>> Taufik Hidayat Ditangkap, Komisi VIII DPR Desak Jerat UU TPKS
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan penyelamatan aset negara ini berasal dari perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.
"Penyelamatan aset ini merupakan wujud nyata komitmen aparatur penegak hukum dalam melindungi uang milik rakyat," kata Febrie dalam paparannya di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (24/6/2026).
Febrie menjelaskan, total penyelamatan keuangan negara melalui penanganan tindak pidana khusus sepanjang 2020-2026 mencapai Rp131.527.786.065.164,89 atau sekitar Rp131,5 triliun.
Rinciannya meliputi Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun pada 2026.
>>> Asuransi Syariah Berpacu Kejar Tenggat Spin-Off 2026
"Sehingga jumlahnya Rp131,5 triliun," ujar Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan proses pengembalian aset negara selanjutnya akan ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pemulihan aset.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian negara.
>>> Gibran Diminta Klarifikasi soal Dugaan Suap Mahasiswa UBK, PSI: Apa yang Mau Diklarifikasi?
"Penyampaian ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha, serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada negara dan masyarakat," ujar Febrie.
Update Terbaru
10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Rabu / 24-06-2026, 16:21 WIB
Cara Bayar TikTok PayLater Sebelum Jatuh Tempo, Mudah dan Terhindar dari Denda
Rabu / 24-06-2026, 16:21 WIB
Akses Jadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia, Bukan Minat Baca
Rabu / 24-06-2026, 16:19 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.952, Nyaris Tembus Rp18.000
Rabu / 24-06-2026, 16:19 WIB
Ekspor Daihatsu Naik 30 Persen, Produksi Tembus 169 Ribu Unit hingga Mei 2026
Rabu / 24-06-2026, 16:14 WIB
Prabowo Akui Tahu Pembiaya Demo, Netizen Tanya 'Wapres Pak?'
Rabu / 24-06-2026, 16:14 WIB
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga dan Nelayan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Rabu / 24-06-2026, 16:14 WIB
Prabowo: Tanya Petani-Petani, Apakah MBG Perlu atau Tidak?
Rabu / 24-06-2026, 16:14 WIB
8 Buah Terbaik untuk Diet Malam Hari, Rendah Kalori dan Tinggi Serat
Rabu / 24-06-2026, 16:10 WIB
Cara Cek Status Penerima Bantuan Beras dan Minyak Goreng Juni 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:54 WIB
Panduan Menjelajahi 5 Inovasi Teknologi Digital Terbaru di CISCE 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:50 WIB
Transformasi 37 Kg Shindong Super Junior Picu Perdebatan Panas di Dunia Maya
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
WN Portugal Dibekuk di Bandara Bali Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Dokumen
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Janice Tjen dan Eudice Chong Kalahkan Unggulan Kedua di Eastbourne Open 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB






