Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan iuran terjangkau.

Namun, tidak semua jenis pengobatan otomatis ditanggung. Ada sejumlah ketentuan yang membatasi layanan tertentu.

in1

>>> Cara Bayar TikTok PayLater Sebelum Jatuh Tempo, Mudah dan Terhindar dari Denda

10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis yang sesuai aturan JKN. Berikut layanan yang tidak termasuk tanggungan:

Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa dalam kondisi tertentu.

Tindakan operasi atau perawatan estetika, seperti operasi plastik untuk kecantikan.

Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika.

Cedera akibat tindak kriminal atau kekerasan.

Cedera yang disebabkan tindakan melukai diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.

Penyakit terkait penyalahgunaan alkohol atau narkoba.

Program atau pengobatan untuk masalah kesuburan (infertilitas).

Cedera akibat tindakan berisiko seperti tawuran atau perkelahian.

>>> Akses Jadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia, Bukan Minat Baca

Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.

Tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau uji coba.

Operasi yang Tidak Selalu Ditanggung

Beberapa jenis operasi juga tidak otomatis dibiayai BPJS, terutama jika tidak memiliki alasan medis jelas.

Operasi estetika seperti mempercantik wajah atau hidung tidak ditanggung. Namun, operasi rekonstruksi akibat kecelakaan bisa ditanggung sesuai keputusan dokter.

LASIK untuk mengurangi ketergantungan kacamata juga tidak ditanggung, berbeda dengan operasi katarak yang memiliki indikasi medis jelas.

Persalinan caesar atas permintaan pribadi biasanya tidak ditanggung, kecuali ada alasan medis yang membahayakan ibu atau bayi.

Pentingnya Mengikuti Prosedur BPJS

Agar layanan BPJS dapat digunakan tanpa kendala, peserta harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Mulai dari berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga sistem rujukan berjenjang jika diperlukan.

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.952, Nyaris Tembus Rp18.000

Dengan memahami aturan dan batasan layanan, peserta bisa lebih bijak memanfaatkan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.