Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 berlaku penuh pada 1 Juli 2026.

Setiap pembelian kartu SIM baru wajib melalui verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

in1

>>> Akun Instagram Dukcapil Kemendagri Dibajak, Pemulihan Diupayakan

Langkah ini diambil di tengah tingginya angka kejahatan siber yang menggunakan nomor ponsel anonim.

Data menunjukkan lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp7 triliun.

Pandangan Akademisi

Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai kebijakan ini sebagai respons rasional terhadap maraknya penipuan online, pinjaman ilegal, dan judi online.

Menurutnya, verifikasi wajah memutus rantai kejahatan dari hulu.

Ia menjelaskan bahwa sistem dirancang agar data wajah tidak disimpan operator atau Komdigi.

Verifikasi hanya sebagai jembatan pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil, sejalan dengan UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.

Komdigi juga menetapkan standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi pendeteksi keaslian wajah (liveness detection) ISO 30107-2 untuk mencegah manipulasi saat registrasi.

>>> FIFA Ungkap Tujuan Hydration Break, Bantah Cari Cuan Tambahan

Kebijakan ini tidak berlaku surut, hanya menyasar pelanggan baru.

Ratusan juta nomor lama yang aktif sebelum 1 Juli 2026 tidak perlu registrasi ulang, mencegah potensi kegagalan massal atau antrean panjang.

Untuk mengatasi kendala teknis, pemerintah menyediakan verifikasi manual dan layanan pembaruan data di Dukcapil. Tidak akan ada pemblokiran nomor sepihak tanpa pemberitahuan dan masa penyelesaian yang jelas.

Batasan kepemilikan maksimal 3 nomor per operator (total 9 nomor) dinilai sebagai titik keseimbangan.

Ini mengakomodasi kebutuhan UMKM sekaligus membatasi ruang gerak sindikat penipuan yang menimbun ribuan kartu SIM.

Menjelang tenggat 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan masyarakat waspada terhadap pihak yang mengaku dari operator menawarkan bantuan registrasi.

Registrasi verifikasi wajah yang sah hanya melalui gerai resmi operator atau aplikasi digital terverifikasi.

>>> Samsung Gelar Buyback Saham Rp 59 Miliar untuk Bonus Karyawan

Komdigi dan operator telekomunikasi tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.