Registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah (face recognition) akan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk seluruh operator seluler.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan aturan ini berlaku di gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.

in1

>>> Iklan Adidas, Calvin Klein, dan Uniqlo Dilarang di Inggris karena Klaim Daur Ulang

Mekanisme baru ini menggantikan verifikasi menggunakan NIK dan KK yang selama ini rawan disalahgunakan. Pendaftaran terintegrasi langsung dengan basis data Dukcapil Kemendagri.

Selama masa uji coba enam bulan hingga Juni 2026, sekitar 2,3 juta pengguna telah mendaftar dengan sistem baru.

Langkah Registrasi SIM Card Biometrik

Ada empat langkah untuk registrasi SIM card biometrik. Pertama, beli kartu SIM baru.

Kedua, pindai wajah yang bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator seluler. Ketiga, data yang direkam akan divalidasi dan dicocokkan di Dukcapil.

>>> Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Jatuh Tempo agar Terhindar dari Denda

Keempat, setelah dinyatakan berhasil, nomor seluler bisa digunakan.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya tengah melakukan tahap akhir untuk memastikan kesiapan implementasi pada 1 Juli.

Ia menambahkan, belum ada wacana mewajibkan nomor lama melakukan registrasi ulang. Menurutnya, memaksa registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah masih prematur.

>>> 5 Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Dicoba dari HP

Edwin menjelaskan, setelah sistem berjalan rapi, akan dievaluasi dampaknya terhadap pengurangan nomor tidak jelas dan scam call.