Pemerintah akan menerapkan registrasi SIM card berbasis face recognition atau biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Namun, kebijakan ini memunculkan persoalan baru terkait biaya verifikasi identitas.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai biaya verifikasi biometrik yang mencapai sekitar Rp3.000 per transaksi masih terlalu tinggi.

in1

>>> Realme P4x 4G Resmi Meluncur, Baterai 8.000 mAh Harga Rp3 Jutaan

Industri berharap pemerintah dapat menurunkan atau bahkan menggratiskan biaya tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut bahwa beban biaya registrasi SIM card berbasis biometrik wajah ini ditanggung operator seluler, bukan pelanggan.

Regulatory Charge Dinilai Berat

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa biaya verifikasi saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan mekanisme registrasi sebelumnya.

"Dengan registrasi model NIK dan nomor KK sekitar Rp1.000, sekarang model face recognition menjadi Rp3.000," kata Marwan, Rabu (24/6).

Secara nominal, selisih Rp2.000 mungkin terlihat kecil.

Namun, bagi operator seluler yang melakukan verifikasi dalam jumlah besar, biaya tersebut bisa menjadi beban tambahan yang signifikan.

Program registrasi biometrik tidak hanya menyasar pelanggan baru.

Ke depan, semakin banyak pengguna yang kemungkinan akan melakukan registrasi atau migrasi ke sistem verifikasi wajah sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.

ATSI mengaku sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbawa Yudhi Sadewa agar dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Mereka berharap ada insentif agar biaya tersebut dapat diturunkan.

Dampak ke Biaya Operasional

Marwan mengakui belum bisa memastikan apakah kenaikan biaya verifikasi akan berdampak langsung ke pelanggan.

>>> TOP 45 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari Ini 25 Juni 2026 ada Arisan Kembali Dibalap Lautan Cinta