Industri asuransi syariah terus memacu proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) menjelang tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.

Perusahaan tidak hanya harus menyelesaikan transformasi kelembagaan, tetapi juga memenuhi berbagai persyaratan perizinan.

in1

>>> Gibran Diminta Klarifikasi soal Dugaan Suap Mahasiswa UBK, PSI: Apa yang Mau Diklarifikasi?

Salah satunya adalah uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) bagi calon pengurus entitas hasil spin-off.

Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi perhatian utama pelaku industri.

Proses Fit and Proper Test di OJK merupakan bagian penting sebelum perusahaan memperoleh izin operasional sebagai entitas asuransi syariah yang berdiri sendiri.

AASI Gelar Workshop Fit and Proper Test

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menggelar Workshop Fit and Proper Test sebagai pembekalan bagi perusahaan anggota yang tengah mempersiapkan spin-off.

Kegiatan ini diikuti 51 peserta dari 11 perusahaan anggota.

Peserta terdiri dari calon direksi, calon komisaris, calon kepala audit internal, calon aktuaris, hingga calon pemegang saham pengendali.

Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan, menyatakan asosiasi akan terus mendukung kesiapan perusahaan anggota agar proses transformasi berjalan sesuai ketentuan regulator.

>>> Profil Chika Yenalovy Calon Istri Rizky Irmansyah yang Ikut Serahkan Undangan Pernikahan kepada Jokowi saat Kunjungan ke Solo: Umur, Agama dan IG

“Ke depan, AASI akan terus mendorong kesiapan perusahaan anggota, khususnya dalam menghadapi proses penilaian regulator, agar tahapan spin-off dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Kepala Departemen Human Capital AASI, Mudzakir, mengatakan workshop dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai proses penilaian di OJK.