Kepolisian menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRD (47) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ia kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen sah.

in1

>>> Janice Tjen dan Eudice Chong Kalahkan Unggulan Kedua di Eastbourne Open 2026

Penangkapan terjadi di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 23.28 Wita.

Pelaku diamankan saat berada di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional.

Petugas aviation security (Avsec) bandara melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.

Mereka mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik ACRD yang akan terbang menuju Abu Dhabi.

Setelah pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 long rifle. Amunisi tersebut umum digunakan untuk senjata api laras panjang.

Puluhan peluru itu masih tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.

Petugas Avsec kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melaporkannya ke polisi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 50 butir amunisi kaliber 22 long rifle, satu kotak amunisi warna hitam, dan satu tas ransel hitam.

>>> Infinix NOTE 60 Pro Pininfarina Limited Edition Resmi Meluncur di India

Pelaku mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal.

Ia mengklaim amunisi tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya. Pelaku mengaku tidak sadar masih membawanya saat bepergian ke luar negeri.

Meski demikian, ia tidak memiliki izin atau dokumen sah dari Pemerintah Indonesia untuk kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi di wilayah Indonesia.

Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan pendalaman.

Penyidik memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara. Kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan hukum dan regulasi penerbangan.

Hal ini demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

>>> Modus Baru WhatsApp: File dari Teman Bisa Jadi Malware

Atas perbuatannya, ACRD dijerat melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023.