Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30) di Majalengka pada Selasa (23/6/2026). Ia diduga menyekap dan menyiksa seorang perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara berhadiah Rp250 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan pelaku.

in1

>>> Asuransi Syariah Berpacu Kejar Tenggat Spin-Off 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai alarm serius bagi negara dalam melindungi perempuan.

"Saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.

Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan," tegas Selly dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Menurut Selly, Taufik Hidayat tidak hanya terancam pasal penganiayaan dan perampasan kemerdekaan dalam KUHP.

Pelaku juga berpotensi dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman pidana dalam UU TPKS maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.

>>> Gibran Diminta Klarifikasi soal Dugaan Suap Mahasiswa UBK, PSI: Apa yang Mau Diklarifikasi?

Jika terbukti ada eksploitasi seksual, Pasal 12 UU TPKS mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Komisi VIII DPR mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengintervensi. Korban dinilai membutuhkan perlindungan fisik darurat dan pemulihan trauma mendalam.

"Mengingat korban mengalami penyekapan jangka panjang, korban berpotensi mengalami trauma mendalam dan ketakutan terhadap intimidasi.

Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Selly menilai kasus YTR merupakan potret nyata kekerasan terhadap perempuan yang bersembunyi di balik relasi kuasa timpang. Korban dibuat takut dan tidak berdaya untuk melapor.

Komisi VIII DPR berkomitmen mengawal kasus ini dan mendorong implementasi UU TPKS yang lebih agresif di daerah.

>>> Profil Chika Yenalovy Calon Istri Rizky Irmansyah yang Ikut Serahkan Undangan Pernikahan kepada Jokowi saat Kunjungan ke Solo: Umur, Agama dan IG

DPR juga meminta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, LPSK, dan pemerintah daerah agar deteksi dini kekerasan serupa dapat ditangani secara komprehensif.