Taufik Hidayat Ditangkap, Komisi VIII DPR Desak Jerat UU TPKS
Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30) di Majalengka pada Selasa (23/6/2026). Ia diduga menyekap dan menyiksa seorang perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara berhadiah Rp250 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan pelaku.
>>> Asuransi Syariah Berpacu Kejar Tenggat Spin-Off 2026
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai alarm serius bagi negara dalam melindungi perempuan.
"Saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.
Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan," tegas Selly dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Menurut Selly, Taufik Hidayat tidak hanya terancam pasal penganiayaan dan perampasan kemerdekaan dalam KUHP.
Pelaku juga berpotensi dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman pidana dalam UU TPKS maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
>>> Gibran Diminta Klarifikasi soal Dugaan Suap Mahasiswa UBK, PSI: Apa yang Mau Diklarifikasi?
Jika terbukti ada eksploitasi seksual, Pasal 12 UU TPKS mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Komisi VIII DPR mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengintervensi. Korban dinilai membutuhkan perlindungan fisik darurat dan pemulihan trauma mendalam.
"Mengingat korban mengalami penyekapan jangka panjang, korban berpotensi mengalami trauma mendalam dan ketakutan terhadap intimidasi.
Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selly menilai kasus YTR merupakan potret nyata kekerasan terhadap perempuan yang bersembunyi di balik relasi kuasa timpang. Korban dibuat takut dan tidak berdaya untuk melapor.
Komisi VIII DPR berkomitmen mengawal kasus ini dan mendorong implementasi UU TPKS yang lebih agresif di daerah.
DPR juga meminta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, LPSK, dan pemerintah daerah agar deteksi dini kekerasan serupa dapat ditangani secara komprehensif.
Update Terbaru
10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Rabu / 24-06-2026, 16:21 WIB
Cara Bayar TikTok PayLater Sebelum Jatuh Tempo, Mudah dan Terhindar dari Denda
Rabu / 24-06-2026, 16:21 WIB
Akses Jadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia, Bukan Minat Baca
Rabu / 24-06-2026, 16:19 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.952, Nyaris Tembus Rp18.000
Rabu / 24-06-2026, 16:19 WIB
Ekspor Daihatsu Naik 30 Persen, Produksi Tembus 169 Ribu Unit hingga Mei 2026
Rabu / 24-06-2026, 16:14 WIB
Prabowo Akui Tahu Pembiaya Demo, Netizen Tanya 'Wapres Pak?'
Rabu / 24-06-2026, 16:14 WIB
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga dan Nelayan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Rabu / 24-06-2026, 16:14 WIB
Prabowo: Tanya Petani-Petani, Apakah MBG Perlu atau Tidak?
Rabu / 24-06-2026, 16:14 WIB
8 Buah Terbaik untuk Diet Malam Hari, Rendah Kalori dan Tinggi Serat
Rabu / 24-06-2026, 16:10 WIB
Cara Cek Status Penerima Bantuan Beras dan Minyak Goreng Juni 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:54 WIB
Panduan Menjelajahi 5 Inovasi Teknologi Digital Terbaru di CISCE 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:50 WIB
Transformasi 37 Kg Shindong Super Junior Picu Perdebatan Panas di Dunia Maya
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
WN Portugal Dibekuk di Bandara Bali Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Dokumen
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Janice Tjen dan Eudice Chong Kalahkan Unggulan Kedua di Eastbourne Open 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB






