DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Komisi III Siap Kawal Kasus hingga Pengadilan
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penuh proses hukum kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawalan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
>>> Masyarakat Dukung Usulan Transfer Dana MBG Langsung ke Orang Tua
Menurut Habiburokhman, kasus yang menimpa korban bukan sekadar tindak kriminal biasa karena menyangkut dugaan penyekapan dan kekerasan berat yang berlangsung dalam waktu lama.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa.
Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan sehingga penanganannya tidak boleh dilakukan secara biasa-biasa saja.
Habiburokhman juga mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat apabila unsur pidananya terpenuhi selama proses penyidikan.
Menurut dia, aparat tidak perlu ragu menggunakan ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat.
Selain itu, kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga perlu dipertimbangkan apabila ditemukan unsur yang mendukung.
"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat.
Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada-baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujarnya.
Update Terbaru
Kim Kardashian Pamer Tas Louis Vuitton Langka Berbentuk Bola Edisi Piala Dunia
Rabu / 24-06-2026, 12:25 WIB
11 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Langsung Cair di 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:22 WIB
Kolombia Masih Buntu, Lionel Mpasi Gagalkan Derasnya Serangan Los Cafeteros
Rabu / 24-06-2026, 12:21 WIB
Portugal Hajar Uzbekistan 5-0, Cristiano Ronaldo Borong Dua Gol di Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:17 WIB
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Resmi Diumumkan
Rabu / 24-06-2026, 12:14 WIB
Inggris Ditahan Ghana Tanpa Gol di Laga Kedua Grup L Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:10 WIB
Kemenperin Bantah Isu Relokasi ke Vietnam, Dua Perusahaan Komponen Otomotif Tetap Produksi
Rabu / 24-06-2026, 12:09 WIB
Eks Dosen ITB Soroti Kejanggalan Kasus Rp20 Juta Ketua BEM UBK
Rabu / 24-06-2026, 12:09 WIB
KPK Temukan Celah Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Klaim hingga Data Peserta Rawan
Rabu / 24-06-2026, 12:09 WIB
Bobby Nasution: Status Green Card UNESCO Kaldera Toba Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat dan Pariwisata
Rabu / 24-06-2026, 12:07 WIB
BPJS Kesehatan JKN: Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung
Rabu / 24-06-2026, 12:07 WIB
Portugal Puncaki Klasemen Grup K usai Hajar Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:06 WIB
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, AALI dan ITMG Paling Terdampak
Rabu / 24-06-2026, 12:04 WIB






