Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penuh proses hukum kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawalan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

in1

>>> Masyarakat Dukung Usulan Transfer Dana MBG Langsung ke Orang Tua

Menurut Habiburokhman, kasus yang menimpa korban bukan sekadar tindak kriminal biasa karena menyangkut dugaan penyekapan dan kekerasan berat yang berlangsung dalam waktu lama.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa.

Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan sehingga penanganannya tidak boleh dilakukan secara biasa-biasa saja.

Habiburokhman juga mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat apabila unsur pidananya terpenuhi selama proses penyidikan.

Menurut dia, aparat tidak perlu ragu menggunakan ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat.

Selain itu, kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga perlu dipertimbangkan apabila ditemukan unsur yang mendukung.

"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat.

Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada-baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujarnya.