Kepolisian Daerah Jawa Barat masih mendalami kondisi kejiwaan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap mantan pacarnya YTR (29).

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan kejiwaan melibatkan ahli untuk mengungkap motif dan latar belakang tindakan pelaku.

in1

>>> Charli XCX Tampil Berani dengan Atasan Transparan di Paris Fashion Week

"Karena apa yang dilakukan ini merupakan sesuatu yang tidak wajar, di luar kebiasaan perilaku seseorang. Ini sadis," kata Rudi, Selasa (23/6) malam.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Taufik memiliki kebiasaan minum minuman keras. Pertengkaran kerap terjadi saat ia berada di bawah pengaruh alkohol.

"Setiap dia mengonsumsi alkohol, selalu berdebat dengan kekasihnya. Terjadi cekcok yang kemudian berujung pada penganiayaan," ujar Rudi.

Penangkapan dan Pelarian

Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.

Selama pelarian, Taufik kerap berpindah-pindah lokasi. Ia sempat ke Tangerang, lalu kembali ke Jawa Barat karena merasa tidak aman.

"Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi.

>>> Marcy Walker, Bintang 'All My Children', Hadapi Masalah Kesehatan Misterius

Keberadaan Taufik terlacak setelah penyidik mengikuti aktivitas dan transaksi yang dilakukannya selama pelarian.

YTR dianiaya dan disekap selama tiga tahun di kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban mengalami luka berat, termasuk tidak bisa melihat normal, bibir sumbing, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan.

Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan YTR masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya yang menjenguk korban mengungkapkan kondisi YTR.

>>> Nenek Blueface Ungkap Alasan Cucunya yang Viral Sering Mengumpat

"Struktur wajah korban rusak berat, ia kehilangan penglihatan, dan menderita luka berat akibat kekerasan keji selama tiga tahun penyekapan," kata Atalia.