Amerika Serikat mengklaim Iran telah mengizinkan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk meninjau situs nuklir mereka.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden AS JD Vance usai perundingan di resor Burgenstock, Swiss, Senin (22/6).

in1

>>> Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

"Pihak Iran telah setuju untuk mengundang kembali inspektur IAEA ke negara mereka," kata Vance kepada awak media, dikutip AFP.

Vance menyebut inspeksi tersebut mencakup 450 kilogram uranium yang diperkaya.

Iran pun akan membentuk kelompok kerja dalam empat bidang pembahasan sesuai hasil negosiasi teknis, salah satunya tentang nuklir.

Dasar Hukum Inspeksi IAEA

IAEA adalah organisasi global di bawah PBB yang memiliki aturan inspeksi terhadap negara pemilik nuklir. Aturan tersebut tertuang dalam Perjanjian tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

NPT dibuka untuk penandatanganan pada 1968 dan mulai berlaku 5 Maret 1970. Pada 11 Mei 1995, perjanjian ini diperpanjang tanpa batas waktu.

Kini, 191 negara menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.

Inti dari NPT adalah mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong kerja sama penggunaan energi nuklir secara damai, dan memajukan perlucutan senjata nuklir.

Kewajiban Negara Pihak NPT

Negara pihak yang bukan pemilik senjata nuklir berkomitmen untuk tidak memproduksi atau memperoleh senjata nuklir.

Sementara negara pemilik senjata nuklir berkomitmen untuk tidak membantu negara lain memperoleh senjata nuklir.

>>> Klasemen Piala Dunia 2026: Kroasia Kalahkan Panama, Peluang Lolos Masih Terbuka

Lima negara yang diakui sebagai pemilik senjata nuklir berdasarkan NPT adalah China, Prancis, Rusia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.

Mereka memproduksi dan meledakkan senjata nuklir sebelum 1 Januari 1967.