Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kedua terdakwa terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
>>> Klasemen Piala Dunia 2026: Kroasia Kalahkan Panama, Peluang Lolos Masih Terbuka
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono mengonfirmasi pelimpahan tersebut terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB.
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Yogi dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 114/KMA/SK. HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Keputusan tersebut menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy dan Tifa.
Yogi menambahkan, penuntut umum kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
>>> Cara Blokir Panggilan Nomor Tak Dikenal di Android dan iPhone
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).
Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan keduanya, namun mewajibkan lapor satu kali dalam seminggu.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan persidangan akan digelar di PN Jakarta Timur, meski tidak merinci alasan pemilihan lokasi tersebut.
Ia menegaskan proses sidang akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk kategori perkara penting.
>>> Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas usai Klaim Serangan Taliban
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tutur Marcelo.
Update Terbaru
Rupiah Melemah Lagi, Mendekati Level Rp18 Ribu per Dolar AS
Rabu / 24-06-2026, 10:29 WIB
Ronaldo Emosional usai Cetak 2 Gol, Teriak-teriak ke Kamera
Rabu / 24-06-2026, 10:29 WIB
Kesaksian Ibu Kos Tempat Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Pacar 3 Tahun
Rabu / 24-06-2026, 10:29 WIB
Besaran Bantuan KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 dan Manfaat yang Diterima
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Cara Download Aplikasi Dapodik 2026.c dan Panduan Update Terbaru
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Cara Mendapatkan Kode QR KK Digital Secara Online Lewat Aplikasi IKD
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Modric Cetak Rekor 200 Laga Bareng Kroasia, Dekati Messi dan Ronaldo
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Pendanaan Digital di ASEAN Lesu, Indonesia Juga Terdampak
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Arsitekturnya Luar Biasa, Ini 5 Bandara Tercantik di Dunia
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Gelombang Panas Prancis Tembus 40 Derajat, 40 Orang Tewas
Rabu / 24-06-2026, 10:28 WIB
Babak I: Satu Gol Dianulir, RD Kongo Bikin Kolombia Frustrasi
Rabu / 24-06-2026, 10:24 WIB
Daftar Juara Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Kedua
Rabu / 24-06-2026, 10:24 WIB
Harga Minyak Dunia Turun Lagi, Pasar Optimis Arus Selat Hormuz Pulih
Rabu / 24-06-2026, 10:24 WIB
Tim Sony Sonjaya Sesali Penolakan Justice Collaborator oleh Kejagung
Rabu / 24-06-2026, 10:22 WIB






