Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Soroti Kejanggalan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan
Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menuai kritik.
Advokat Eggi Sudjana mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
>>> Nadiem Makarim Bela Diri: Digitalisasi Bukan Agenda Pribadi, tapi Arahan Jokowi
Menurut Eggi, kedua tersangka seharusnya ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya," kata Eggi, Rabu (24/6).
Ia menegaskan aparat penegak hukum harus konsisten menjalankan prosedur. Keputusan tidak menahan berpotensi menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Eggi juga menyoroti proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Menurutnya, jika berkas sudah P21, seharusnya penahanan berlanjut.
"Kalau dari pihak kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin saja lagi P19.
>>> AI Agents Diprediksi Bernilai 450 Miliar Dolar AS, Drife Perkuat Adopsi Agentic Automation
Berarti kan ada yang kurang," ujarnya.
Eggi sendiri pernah menjadi tersangka dalam perkara yang sama, namun statusnya dihentikan setelah restorative justice dan SP3.
Alasan Kejari Jaksel Tidak Menahan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum.
Keluarga kedua tersedia menjadi penjamin dan siap menanggung risiko jika Roy maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban hukum.
Selain itu, kedua tersangka telah menandatangani surat pernyataan untuk kooperatif, mematuhi hukum, dan menjaga situasi kondusif selama perkara berjalan.
>>> Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
Atas dasar itu, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan mereka dan hanya mewajibkan mengikuti proses hukum hingga sidang.
Update Terbaru
Gerindra dan PDIP Kompak Tegur Wali Kota Solo soal Baliho Ultah Jokowi
Rabu / 24-06-2026, 09:21 WIB
Kisah Pria Gen Z Dijuluki Bidan Tertampan, Disebut Memalukan oleh Keluarga
Rabu / 24-06-2026, 09:21 WIB
IHSG Bangkit ke 6.135 Usai Pengumuman MSCI
Rabu / 24-06-2026, 09:20 WIB
Ibu Ini Direkrut Agensi Model Saat Antar Anak Audisi
Rabu / 24-06-2026, 09:20 WIB
4 Langkah Wanita Multiperan Tetap Bahagia dan Produktif
Rabu / 24-06-2026, 09:19 WIB
Prabowo Targetkan Penutupan 700 BUMN yang Merugi
Rabu / 24-06-2026, 09:07 WIB
Yusril Prihatin Mahasiswa Terima Uang Usai Demo, Ingatkan Perjuangan Harus Murni
Rabu / 24-06-2026, 09:07 WIB
Jenderal Terakhir yang Meninggalkan Afghanistan Kini Lengser
Rabu / 24-06-2026, 09:05 WIB
Terungkap, Trump Abaikan Peringatan Jenderal Sebelum Serang Iran
Rabu / 24-06-2026, 09:04 WIB
Buku Baru Ungkap Ide Gila Trump Bikin Pejabat Gedung Putih Cemas
Rabu / 24-06-2026, 09:04 WIB
Daftar SPKLU PLN di Medan Terdekat, Ini Lokasi Lengkapnya
Rabu / 24-06-2026, 08:59 WIB
Jadwal KRL Jogja–Solo 24 Juni 2026, Rute Padat dari Pagi hingga Malam
Rabu / 24-06-2026, 08:59 WIB
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
Rabu / 24-06-2026, 08:56 WIB
NHM Peduli Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
Rabu / 24-06-2026, 08:56 WIB






