Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menuai kritik.

Advokat Eggi Sudjana mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

in1

>>> Nadiem Makarim Bela Diri: Digitalisasi Bukan Agenda Pribadi, tapi Arahan Jokowi

Menurut Eggi, kedua tersangka seharusnya ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

"Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya," kata Eggi, Rabu (24/6).

Ia menegaskan aparat penegak hukum harus konsisten menjalankan prosedur. Keputusan tidak menahan berpotensi menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Eggi juga menyoroti proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Menurutnya, jika berkas sudah P21, seharusnya penahanan berlanjut.

"Kalau dari pihak kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin saja lagi P19.

>>> AI Agents Diprediksi Bernilai 450 Miliar Dolar AS, Drife Perkuat Adopsi Agentic Automation

Berarti kan ada yang kurang," ujarnya.

Eggi sendiri pernah menjadi tersangka dalam perkara yang sama, namun statusnya dihentikan setelah restorative justice dan SP3.

Alasan Kejari Jaksel Tidak Menahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum.

Keluarga kedua tersedia menjadi penjamin dan siap menanggung risiko jika Roy maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban hukum.

Selain itu, kedua tersangka telah menandatangani surat pernyataan untuk kooperatif, mematuhi hukum, dan menjaga situasi kondusif selama perkara berjalan.

>>> Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Atas dasar itu, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan mereka dan hanya mewajibkan mengikuti proses hukum hingga sidang.