Kapolri: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa Wewenang Kejaksaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Sigit menjelaskan keputusan penahanan kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan setelah resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
>>> Argentina Juara Grup J, Berpotensi Jumpa Spanyol di 32 Besar
Ia menegaskan kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.
"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6).
Oleh karenanya, pertimbangan penangguhan penahanan menjadi wewenang dari Kejaksaan Agung.
"Tentunya kewajiban kami sudah selesai, penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," tuturnya.
Kejari Jaksel Putuskan Tidak Menahan
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
>>> Purbaya Siap Kaji Ulang Skema Layer Cukai Rokok Lokal Jika Diminta DPR
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Marcelo menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya di media sosial.
Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sejumlah tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang belakangan status tersangkanya dihentikan lewat SP3.
>>> Andi Gani Peringatkan 55 Ribu Buruh Terancam PHK Akibat Harga Gas Industri
Sementara pada klaster kedua, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Update Terbaru
Hasil Piala Dunia 2026: Messi Borong Dua Gol, Argentina Tundukkan Austria 2-0
Selasa / 23-06-2026, 15:10 WIB
TOP 40 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari uni 24 Juni 2026 ada Sebening Cinta yang Bersaing dengan Arisan
Selasa / 23-06-2026, 15:09 WIB
Selebriti Kenakan Bikini Pink Rayakan National Pink Day
Selasa / 23-06-2026, 15:07 WIB
Prabowo Janji Tambah Anggaran Desa Usai Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah
Selasa / 23-06-2026, 15:07 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Tifa
Selasa / 23-06-2026, 15:07 WIB
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah
Selasa / 23-06-2026, 15:07 WIB
Scaloni: Kehadiran Messi Bikin Pemain Argentina Makin Bersinar
Selasa / 23-06-2026, 15:07 WIB
Prime Day 2026: Rekomendasi Produk Terbaik yang Layak Dibeli
Selasa / 23-06-2026, 15:03 WIB
Dasco Telepon Dirut Pertamina Bahas Ancaman PHK 55 Ribu Buruh
Selasa / 23-06-2026, 15:03 WIB
Pollux Hotels dan Accor Teken MoU Kemitraan Strategis Jangka Panjang
Selasa / 23-06-2026, 15:03 WIB
Petarung PowerSlap Abby Montes Tampar Bokong Model OnlyFans
Selasa / 23-06-2026, 15:00 WIB
Martha Stewart Jadi Alasan Pertengkaran di 'RHONY' antara Daisy Toye dan Sai De Silva
Selasa / 23-06-2026, 15:00 WIB
Ryan Lochte Cegah Penyitaan Rumah di Florida Lewat Kesepakatan
Selasa / 23-06-2026, 15:00 WIB
Empat Kelompok Kerja Hasil Negosiasi AS-Iran di Swiss
Selasa / 23-06-2026, 15:00 WIB






