Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan membawa ijazah yang selama ini dipersoalkan ke persidangan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi akan hadir langsung di persidangan sebagai saksi korban untuk menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya terkait polemik ijazah yang selama ini berkembang di ruang publik.

in1

>>> BPMA Kini Bisa Terlibat di Blok Migas Aceh di Atas 12 Mil

“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata Rivai kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Tak hanya hadir memberikan keterangan, Rivai menyebut Jokowi juga siap menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi objek perdebatan.

“Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.

Sidang di PN Jakarta Timur

Perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu tersebut nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penetapan lokasi persidangan dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh PN Jakarta Timur.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Marcelo.

>>> Said Didu Sebut Gaya Jokowi Kembali di Era Prabowo-Gibran: Semua Sogok Rakyat

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dimulai.

“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang,” jelasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi.

Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Meski demikian, penahanan keduanya kini ditangguhkan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga.

>>> AHY Tanggapi Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Fokus Dulu pada Ekonomi

Selanjutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menghadapi proses persidangan di PN Jakarta Timur, di mana Jokowi dipastikan siap hadir dan membawa langsung ijazah yang selama ini menjadi polemik untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim.