Roy Suryo dan dr. Tifa Bebas, Didik Rachbini Ingatkan Ancaman Pidana Pemalsuan Ijazah
Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, memberikan peringatan keras terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Didik, jika tuduhan tersebut terbukti benar, banyak pihak bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
>>> Roy Suryo dan dr Tifa Bebas, Sumpah Lanjutkan Perjuangan Lawan Jokowi
"Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak yang dihukum pidana.
Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku," tulisnya di akun X pribadi, dikutip Selasa (23/6).
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian.
Didik menjelaskan, pasal itu menjerat siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk mendapatkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta menggunakannya seolah-olah asli.
>>> BPMA Catat Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Melonjak Jadi 2.097 Titik
Roy Suryo dan dr. Tifa Dibebaskan
Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menyatakan pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum.
Kedua tersangka juga memberikan jaminan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," ujar Marcelo.
>>> Kasus Penyekapan di Bandung: DPR Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dan HAM
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
Update Terbaru
Haru! Wanita Ini Tempuh 2 Jam ke RS Temui Ibu Sebelum Menikah
Selasa / 23-06-2026, 09:53 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juni: Aquarius Hentikan Perdebatan, Pisces Lebih Baik Diam
Selasa / 23-06-2026, 09:53 WIB
Heboh di X: Ketua BEM UBK Diduga Terima Suap Rp300 Juta Usai Bertemu Gibran
Selasa / 23-06-2026, 09:42 WIB
Revisi UUPA Berpotensi Ubah Peta Migas Aceh
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
Gibran Maju Capres 2029? Jokowi Disebut Akan Uji Pengaruh Politik
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
IHSG Dibuka Melemah, 202 Saham Tertekan di Zona Merah
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
Pasar Pantau Kesepakatan AS-Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
Selasa / 23-06-2026, 09:18 WIB
Misi Cari Bakat Emas Timnas Putri Indonesia, MLSC All Stars 2026 Kick-off Mulai Hari Ini!
Selasa / 23-06-2026, 09:18 WIB
Stray Kids Akan Mulai Tur Dunia Baru di Seoul Bulan Depan
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Album 'Arirang' BTS Masuk Daftar Album Terbaik Awal 2026
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Lionel Messi Cetak Sejarah, Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Indonesia dan 11 Timnas MLBB Berebut Medali di Asian Games 2026
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Risiko di Balik Kebal Pajak dan Pidana Investor Patriot Bond
Selasa / 23-06-2026, 09:07 WIB
Lucid PHK 18% Karyawan karena Kalah Bersaing dengan Tesla
Selasa / 23-06-2026, 09:03 WIB






