Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, memberikan peringatan keras terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Didik, jika tuduhan tersebut terbukti benar, banyak pihak bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

in1

>>> Roy Suryo dan dr Tifa Bebas, Sumpah Lanjutkan Perjuangan Lawan Jokowi

"Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak yang dihukum pidana.

Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku," tulisnya di akun X pribadi, dikutip Selasa (23/6).

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian.

Didik menjelaskan, pasal itu menjerat siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk mendapatkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta menggunakannya seolah-olah asli.

>>> BPMA Catat Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Melonjak Jadi 2.097 Titik

Roy Suryo dan dr. Tifa Dibebaskan

Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menyatakan pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum.

Kedua tersangka juga memberikan jaminan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," ujar Marcelo.

>>> Kasus Penyekapan di Bandung: DPR Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dan HAM

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.