Revisi UUPA Berpotensi Ubah Peta Migas Aceh
Peta pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Aceh berpeluang berubah jika revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan.
Pemicunya ada pada Pasal 160 yang mengatur pengelolaan bersama sumber daya alam migas antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
>>> Gibran Maju Capres 2029? Jokowi Disebut Akan Uji Pengaruh Politik
Dalam pembahasan revisi UUPA, isu migas menjadi salah satu poin penting. Salah satu usulan yang mengemuka adalah memperjelas kewenangan pengelolaan kegiatan hulu migas Aceh.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menyebut revisi tersebut sebagai langkah maju bagi Aceh. Menurutnya, selama ini batas kewenangan di sektor migas kerap menjadi titik perdebatan.
“Nah BPMA memandangnya ini suatu langkah maju ya.
Yang pertama kewenangan seperti saya sampaikan tadi secara koordinasi dan kerja sama saya sudah lakukan dengan Kepala SKK Migas.
Namun satu lagi saat ini proses revisi Undang-Undang 11 tahun 2006 itu sedang bergulir di DPR,” kata Nasri dalam wawancara Meet the Leaders Warta Ekonomi dikutip Selasa (23/6/2026).
Nasri mengatakan, revisi Pasal 160 menjadi penting karena dapat memperjelas posisi Aceh dalam pengelolaan migas lepas pantai.
Apalagi, sejumlah wilayah kerja migas strategis yang secara geografis berada di sekitar perairan Aceh berada di atas 12 mil laut.
“Tim Baleg itu sudah berkali-kali ke Banda Aceh untuk menyerap aspirasi dan saya dengar bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR sudah setuju untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang 11 tersebut.
Salah satu revisi yang di bagian migas adalah di revisi di Pasal 160 tentang pengelolaan bersama,” ujarnya.
Menurut Nasri, substansi revisi tersebut diarahkan untuk mempertegas pengelolaan kegiatan hulu migas di wilayah Aceh.
Update Terbaru
Taufik Hidayat Akui Sempat Berpindah Kota dan Konsumsi Alkohol Saat Buron Kasus Penganiayaan di Bandung
Rabu / 24-06-2026, 12:39 WIB
Dubes Inggris hingga Italia Takjub Cicipi Ulat Bambu Khas NTT
Rabu / 24-06-2026, 12:36 WIB
Malware Android Rokarolla Incar 217 Aplikasi Bank, Ini Modusnya
Rabu / 24-06-2026, 12:35 WIB
Hilman Latief Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Rabu / 24-06-2026, 12:35 WIB
Rusia Pertimbangkan Larang Ekspor Solar demi Atasi Krisis BBM
Rabu / 24-06-2026, 12:35 WIB
7 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Kolombia Terbaru
Rabu / 24-06-2026, 12:35 WIB
Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara
Rabu / 24-06-2026, 12:35 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar 29 Juni
Rabu / 24-06-2026, 12:35 WIB
Cek Bansos Juni 2026: Panduan PKH Online dan Syarat Penerima
Rabu / 24-06-2026, 12:34 WIB
Pemda Tekor Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Rombak Aturan Belanja Pegawai
Rabu / 24-06-2026, 12:34 WIB
Prabowo Peringatkan Dalang Demo: Saya Tahu Siapa yang Bayar
Rabu / 24-06-2026, 12:34 WIB
Kroasia Jaga Peluang Lolos Usai Menang Tipis atas Panama di Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:33 WIB
Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos Periode Juni 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:29 WIB
Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2026: Kans Marquez Hattrick Kemenangan
Rabu / 24-06-2026, 12:29 WIB






