Peta pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Aceh berpeluang berubah jika revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan.

Pemicunya ada pada Pasal 160 yang mengatur pengelolaan bersama sumber daya alam migas antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

in1

>>> Gibran Maju Capres 2029? Jokowi Disebut Akan Uji Pengaruh Politik

Dalam pembahasan revisi UUPA, isu migas menjadi salah satu poin penting. Salah satu usulan yang mengemuka adalah memperjelas kewenangan pengelolaan kegiatan hulu migas Aceh.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menyebut revisi tersebut sebagai langkah maju bagi Aceh. Menurutnya, selama ini batas kewenangan di sektor migas kerap menjadi titik perdebatan.

“Nah BPMA memandangnya ini suatu langkah maju ya.

Yang pertama kewenangan seperti saya sampaikan tadi secara koordinasi dan kerja sama saya sudah lakukan dengan Kepala SKK Migas.

Namun satu lagi saat ini proses revisi Undang-Undang 11 tahun 2006 itu sedang bergulir di DPR,” kata Nasri dalam wawancara Meet the Leaders Warta Ekonomi dikutip Selasa (23/6/2026).

Nasri mengatakan, revisi Pasal 160 menjadi penting karena dapat memperjelas posisi Aceh dalam pengelolaan migas lepas pantai.

Apalagi, sejumlah wilayah kerja migas strategis yang secara geografis berada di sekitar perairan Aceh berada di atas 12 mil laut.

“Tim Baleg itu sudah berkali-kali ke Banda Aceh untuk menyerap aspirasi dan saya dengar bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR sudah setuju untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang 11 tersebut.

Salah satu revisi yang di bagian migas adalah di revisi di Pasal 160 tentang pengelolaan bersama,” ujarnya.

Menurut Nasri, substansi revisi tersebut diarahkan untuk mempertegas pengelolaan kegiatan hulu migas di wilayah Aceh.