Kondisi geopolitik global yang dinamis, termasuk perang dagang dan fragmentasi ekonomi, mendorong Indonesia untuk mencari arah pembangunan ekonomi yang kokoh dan berdaulat.

Pasal 33 UUD 1945 kembali menjadi kompas utama dalam menentukan kebijakan negara.

>>> Vespa Edisi Spesial 80 Tahun Resmi Meluncur, Ini Spek Terbaru yang Banyak Dicari 2026

Pembangunan ekonomi nasional tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan angka statistik. Fokus utama harus diarahkan pada penciptaan struktur ekonomi yang inklusif, adil, dan mampu menjawab tantangan disrupsi teknologi.

Transformasi Industri Melalui Hilirisasi

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai pemerintahan saat ini memiliki momentum tepat untuk mengaktualisasikan semangat Pasal 33.

Langkah pemerintah membangun fondasi industrialisasi melalui hilirisasi sumber daya alam patut diapresiasi.

Kebijakan strategis ini mencakup pengolahan komoditas seperti nikel, bauksit, hingga tembaga di dalam negeri untuk memperkuat industri baterai kendaraan listrik.

Upaya ini merupakan langkah konkret agar Indonesia tidak lagi terjebak sebagai negara pengekspor bahan mentah.

Hasil kebijakan hilirisasi mulai terlihat pada peningkatan nilai ekspor nasional. Sebelum kebijakan ini diterapkan, nilai ekspor nikel Indonesia hanya sekitar US$3 miliar.

Angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai US$34 miliar setelah pemerintah melarang ekspor bahan mentah dan mendorong pembangunan pabrik pengolahan.

Peningkatan nilai tambah ini terbukti mampu menciptakan lapangan kerja baru, menarik investasi, dan memperkuat devisa negara.

Tantangan Struktural dan Tekanan Pasar

Meskipun menunjukkan pencapaian positif, Indonesia tetap harus waspada terhadap berbagai tantangan ekonomi.

Fluktuasi nilai tukar rupiah dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini menjadi alarm bagi ketahanan ekonomi nasional.

Nilai tukar rupiah sempat mendekati level Rp17.500 per dolar AS, sementara IHSG terus mengalami tekanan akibat ketidakpastian global.