Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penghentian proses pendataan dapur SPPG di daerah terkait penyerahan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Polri.

"Tidak, tidak ada kaitan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7).

>>> Petinju Putri 16 Tahun Indonesia Raih Medali Emas Asian Boxing 2026

Anang menjelaskan, Kejagung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pengumpulan data SPPG kepada beberapa Kejaksaan Tinggi di daerah. Pengumpulan data itu dibatasi dalam 10 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Tujuan pendataan SPPG adalah untuk melihat apakah ada titik-titik fiktif atau jual beli yang dilakukan para tersangka.

Periode pengumpulan data tersebut telah selesai, sehingga Kejagung kembali menerbitkan surat edaran baru tertanggal 10 Juli. Sementara itu, penyerahan kasus Febrie dari Polri dilakukan pada 11 Juli.

Anang beralasan penghentian pengumpulan data itu dilakukan agar tidak disalahgunakan. "Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan, dihentikan," tuturnya.

>>> Menteri PU Dody Hanggodo Janjikan Umrah Gratis bagi Pembuktian Keponakan Komisaris BUMN

Perintah penghentian pendataan dapur SPPG tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F. 2/Fd.

2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F. 2/Fd.

2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

>>> DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan ke Polisi Akibat Lagu 'Gapapa'

Dalam surat 10 Juli itu, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di SPPG di wilayah hukum masing-masing.