Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait rumah mewah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelaporan LHKPN kepada KPK bersifat pribadi masing-masing jaksa.

>>> KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Sukoharjo, Sita Uang dan Perhiasan

Ia mengaku tidak mengetahui jika rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah penyidik Polri, tidak masuk dalam LHKPN.

Anang beralasan Kejagung hanya bertugas mendata apakah anggota Korps Adhyaksa sudah melaporkan LHKPN atau belum.

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK. Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).

>>> AS Kembali Gempur Iran dengan Rudal Selama 90 Menit

Sebelumnya, Febrie mengakui rumah yang digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah miliknya.

Meski diakui, rumah mewah di Sentul tersebut tidak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.

Dalam LHKPN, Febrie hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

>>> Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur

Di rumah Sentul, penyidik menemukan uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram.