Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan itu diteken pada 13 Juli, dua hari setelah Menteri Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

>>> Statistik Ungkap Ketergantungan Inggris pada Kane-Bellingham, Jadi Masalah Lawan Argentina?

Permenhut tersebut mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, yang merupakan perubahan dari Permenhut Nomor 1 Tahun 2024.

Titiek menilai penerbitan peraturan itu ceroboh karena dilakukan saat menteri tidak bertugas di dalam negeri.

"Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11 [Juli], kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, Juli kan?

Kok bisa kayak gitu?" ujar Titiek dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di kompleks parlemen, Selasa (14/7).

Titiek menilai tindakan tersebut bisa menjerumuskan menterinya sendiri. Apalagi, tanda tangan yang digunakan adalah tanda tangan basah yang mestinya diteken langsung.

>>> 5 Minuman Ini Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari

"Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya," katanya.

Penjelasan Kemenhut

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kemenhut, Mahfudz, menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan melalui tanda tangan elektronik (TTE) lewat sistem Kementerian Hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Permenhut tersebut belum resmi diundangkan.

Namun, pernyataan Mahfudz langsung mendapat respons keras dari anggota Komisi IV yang hadir.

>>> Komika Malaysia Harith Iskander Digugat Rosmah Mansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Salah satu anggota menunjukkan bukti di layar bahwa peraturan tersebut telah diundangkan dengan nomor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468.