Titiek Soeharto Pertanyakan Keabsahan Permenhut yang Diteken saat Menteri ke Luar Negeri

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan itu diteken pada 13 Juli, dua hari setelah Menteri Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
>>> Statistik Ungkap Ketergantungan Inggris pada Kane-Bellingham, Jadi Masalah Lawan Argentina?
Permenhut tersebut mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, yang merupakan perubahan dari Permenhut Nomor 1 Tahun 2024.
Titiek menilai penerbitan peraturan itu ceroboh karena dilakukan saat menteri tidak bertugas di dalam negeri.
"Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11 [Juli], kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, Juli kan?
Kok bisa kayak gitu?" ujar Titiek dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
Titiek menilai tindakan tersebut bisa menjerumuskan menterinya sendiri. Apalagi, tanda tangan yang digunakan adalah tanda tangan basah yang mestinya diteken langsung.
>>> 5 Minuman Ini Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari
"Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya," katanya.
Penjelasan Kemenhut
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kemenhut, Mahfudz, menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan melalui tanda tangan elektronik (TTE) lewat sistem Kementerian Hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Permenhut tersebut belum resmi diundangkan.
Namun, pernyataan Mahfudz langsung mendapat respons keras dari anggota Komisi IV yang hadir.
>>> Komika Malaysia Harith Iskander Digugat Rosmah Mansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Salah satu anggota menunjukkan bukti di layar bahwa peraturan tersebut telah diundangkan dengan nomor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468.
Update Terbaru
Event Apex Legends x Cyberpunk Resmi Hadir dengan Peta Night City dan Kemampuan Baru
Rabu / 15-07-2026, 22:36 WIB
AnimeJapan 2027 Pindah ke Osaka untuk Pertama Kalinya, Pendaftaran Peserta Dibuka
Rabu / 15-07-2026, 22:36 WIB
Samsung Rilis Pembaruan Software untuk Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6
Rabu / 15-07-2026, 22:36 WIB
Jari Manusia Bisa Rasakan Benda Tersembunyi Tanpa Menyentuh, Studi Ungkap
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Purbaya Bantah Dana SAL Digunakan untuk Modal KDKMP, Sebut Hanya untuk Cash Management
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Wacana Pajak JHT
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Purbaya Pastikan Penanganan KCIC Tak Bergantung pada APBN
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Purbaya: Rasio Utang RI Masih Aman, S&P Beri Rating BBB Outlook Stabil
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Bintang Married to Medicine Tuduh Mantan Suami Suruh Tetangga Bunuh Dia
Rabu / 15-07-2026, 21:55 WIB
Veda Ega dan Mario Aji Tak Percaya Kutukan Marquez di Mandalika
Rabu / 15-07-2026, 21:55 WIB
Statistik Ungkap Ketergantungan Inggris pada Kane-Bellingham, Jadi Masalah Lawan Argentina?
Rabu / 15-07-2026, 21:50 WIB
Song Min Ho Bantah Konspirasi dengan Supervisor dalam Sidang Absensi Tugas Militer
Rabu / 15-07-2026, 21:50 WIB
Jalan Musik di AS: Hadiah untuk Pengemudi yang Patuh Batas Kecepatan
Rabu / 15-07-2026, 21:49 WIB
5 Minuman Ini Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari
Rabu / 15-07-2026, 21:49 WIB







