Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Menurut Abraham, aturan dalam Undang-Undang menyebutkan gratifikasi yang dikembalikan dalam waktu 30 hari bisa dianggap tidak mengandung niat jahat atau mens rea.

>>> Ruben Onsu Kecewa Berat pada Jordi: Aku yang Urusin Kamu!

"Harusnya soal rentang waktu ya, 30 hari seperti yang ada di dalam Undang-Undang; kalau seseorang menerima gratifikasi dan mengembalikannya sebelum lewat 30 hari, maka boleh dikategorikan bahwa niat jahat atau mens rea-nya tidak terlihat," kata Abraham dalam tayangan KompasTV, dikutip Rabu (8/7).

"Artinya, kalau dia mengembalikan sebelum 30 hari, maka dianggap pemberian yang dalam bentuk gratifikasi itu tidak bisa dipidana," imbuhnya.

Prosedur Pengembalian Jadi Sorotan

Namun, Abraham menekankan masalah utama bukan pada tenggat waktu, melainkan pada prosedur. Raja Juli mengembalikan amplop langsung kepada pemberi, bukan melaporkannya ke KPK sebagaimana diwajibkan undang-undang.

"Kalau dalam tempo hari dia tidak melaporkan ke KPK, maka itu akan bisa ditindaklanjuti menjadi peristiwa pidana.

Tapi, kalau dia melaporkan dalam kurun waktu sebelum 30 hari, maka itu belum ada mens rea-nya," paparnya.

>>> Aamir Khan Nikah di Usia 61 Tahun, Kenakan Kaus saat Akad

"Tapi, permasalahannya Menhut dalam hal ini mengembalikan [amplop] itu kepada yang bersangkutan, bukan melaporkan ke KPK. Oleh karena itu, sebenarnya ini bisa ditindaklanjuti menjadi sebuah tindak pidana," jelasnya.

Abraham pun mendorong KPK agar tidak buru-buru menyimpulkan bahwa tidak ada niat jahat hanya karena pengembalian dilakukan sebelum 30 hari.

Dengan demikian, kasus ini membuka ruang bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur gratifikasi oleh Raja Juli Antoni.

Seperti diketahui, Raja Juli Antoni telah mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

>>> Viral Kisah Wanita Temukan Jodoh di KRL, Berawal dari Pandangan Pertama

Namun, ia menyebutkan bahwa amplop tersebut sudah dikembalikan melalui ajudannya, tepat 10 hari setelah pertemuan audiensi di Kementerian Kehutanan RI.