Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan aplikasi Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di tingkat pemerintahan daerah (pemda).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan integrasi antara SIPASTI dengan Surat Penyediaan Dana (SPD) akan direplikasi ke pemda.

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Swiss Lolos Perempat Final Usai Kalahkan Kolombia Lewat Adu Penalti

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Aminuddin mengungkapkan banyak kasus korupsi yang ditangani KPK terkait pengadaan barang/jasa, khususnya sektor konstruksi. Temuan KPK menunjukkan perencanaan konstruksi kerap didesain untuk dikorupsi oleh sejumlah elit.

Oleh karena itu, KPK ingin mendorong integrasi aplikasi digital SIPASTI yang telah diterapkan Kementerian PU untuk diimplementasikan di pemda.

Menurut Aminuddin, SIPASTI merupakan instrumen yang cukup bagus untuk mencegah korupsi. Ketika pemda akan mengadakan barang/jasa konstruksi, komponen, formula, dan harga dapat merujuk pada SIPASTI.

>>> Iran Marah Diserang AS Lagi, Ancam Balas Dendam

Ia yakin SIPASTI adalah sistem yang dapat mencegah korupsi di sektor konstruksi.

Peluncuran integrasi antara SIPASTI dan SPD direncanakan pada Agustus 2026. Dengan demikian, pemda dapat menyusun perencanaan konstruksi lebih transparan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menyampaikan integrasi layanan digital ini diharapkan menjadi upaya mencegah korupsi di lingkup pemda.

Penerapan di pemda akan dilakukan setelah proses launching pada Agustus.

>>> IHSG Diproyeksi Menguat, Uji Area 6.083-6.203

Apri menambahkan SIPASTI merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah.