Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari ratusan petani terkait pengurusan pelepasan izin kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Suhardiman diduga meminta sejumlah uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.

>>> Kekalahan AS di Piala Dunia Picu Kemarahan Suporter ke Trump

"Diduga bahwa Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan.

Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK juga menduga uang yang terkumpul dari para petani kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

"Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," kata Budi.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk menelusuri mekanisme pengumpulan dana dari para petani kepada Suhardiman.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

>>> Jokowi Masih Punya Jalan untuk Penjarakan Roy Suryo, Praperadilan Bukan Akhir Kasus Ijazah

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain perkara suap, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.