Perkembangan kasus ini turut menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka maupun mengetahui isinya.

Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebagai bentuk pelaporan resmi, Raja Juli menyampaikan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

>>> Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Tak Ditindaklanjuti Era Dadan Hindayana

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Suhardiman, termasuk dugaan pungutan terhadap ratusan petani.