Kemenangan Roy Suryo dalam sebagian gugatan praperadilan tidak menghentikan ancaman pidana yang dihadapinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tim kuasa hukum Jokowi menegaskan proses hukum terhadap perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tetap berjalan hingga pengadilan memutus pokok perkara.

>>> Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Tak Ditindaklanjuti Era Dadan Hindayana

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo.

Ia menjelaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan aspek prosedural dalam penyidikan dan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pakar telematika itu.

"Pokok perkaranya tetap berjalan. Itu yang harus dipahami," kata Ade kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ade, substansi perkara pidana baru akan diperiksa dalam sidang pokok perkara.

Di forum itulah majelis hakim akan menilai alat bukti, keterangan saksi, dan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Karenanya, Roy Suryo masih harus menghadapi proses peradilan yang dapat menentukan apakah dirinya terbukti bersalah atau tidak.

Ia juga menjelaskan putusan mengenai penahanan tidak memiliki dampak besar terhadap status hukum mantan menteri itu karena yang bersangkutan memang tidak sedang menjalani penahanan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

>>> Dokumenter Baru TG4 Angkat Kisah John Barry, 'Bapak Angkatan Laut AS' Asal Irlandia

"Kalau penangkapannya dinyatakan tidak sah, bukan berarti harus dikeluarkan dari tahanan. Faktanya memang tidak pernah ditahan," katanya.

Ade juga menilai hakim hanya mengevaluasi kelengkapan administrasi dalam tindakan penyidik, bukan menyatakan penyidikan atau dugaan tindak pidana menjadi batal.