Tim Hukum Jokowi Respons Praperadilan Roy Suryo: Jangan Senang Dulu
Tim hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai putusan tersebut merupakan hal biasa karena menyangkut aspek administrasi, bukan pokok perkara.
>>> 5 Makanan yang Bikin Mulut Segar, Bebas Bau Bikin Percaya Diri
"Roy Suryo jangan senang dulu, biasa saja, ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan dalam gugatan praperadilan itu hakim tunggal hanya memeriksa sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Ade menegaskan gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim hanyalah 3 dari 8 tuntutan yang diajukan Roy Suryo.
Ia mengingatkan pengabulan gugatan sebagian itu tidak serta merta menggugurkan objek perkara.
"Bukan menang telak karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara adalah peristiwanya, peristiwanya itu tidak gugur artinya dugaan peristiwa pidananya tetap ada," tuturnya.
Di sisi lain, ia justru mengapresiasi putusan hakim yang dinilai menerapkan modernisasi hukum dalam masa transisi dari KUHAP lama menuju KUHAP baru.
Ia juga menegaskan tim hukum Jokowi sepenuhnya menghormati putusan hakim.
>>> Nigel Farage Mundur sebagai Anggota Parlemen, Picu Pemilu Sela di Clacton
"Kalau penangkapannya tidak sah, berarti dia harus dikeluarkan dari tahanan, memang tidak ditahan jadi masalahnya di mana? Jangan lagi nanti digoreng seolah-olah menang.
Itu framing," tuturnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan cacat formil.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto.
Abrianto menegaskan bahwa meskipun permohonan diterima sebagian, bukan berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
>>> Kyle Lowry Resmi Pensiun dari NBA, Teken Kontrak Satu Hari dengan Raptors
"Sebagian diterima kan artinya tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ucap dia.
Update Terbaru
Donovan Mitchell Teken Perpanjangan Kontrak Rp4,3 Triliun dengan Cavaliers
Selasa / 07-07-2026, 22:23 WIB
Kasatgas Tinjau Jalan Werlah di Bener Meriah, Siapkan Jalur Alternatif
Selasa / 07-07-2026, 22:23 WIB
Sekjen Kementerian PU: Biaya Istri-Anak Menteri ke AS Pakai Dana Pribadi
Selasa / 07-07-2026, 22:23 WIB
Selebritas dan Tokoh Terkemuka Penuhi Royal Box Wimbledon
Selasa / 07-07-2026, 22:22 WIB
Kyle Lowry Resmi Pensiun sebagai Pemain Toronto Raptors
Selasa / 07-07-2026, 22:21 WIB
Rahm Emanuel Desak Perubahan Strategis Hubungan AS-Israel
Selasa / 07-07-2026, 22:21 WIB
Martinez Sebut Portugal Tidak Gagal di Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 22:21 WIB
Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Bener Meriah Ucapkan Terima Kasih
Selasa / 07-07-2026, 22:21 WIB
Eks Wagub: Usul Ubah Nama Jabar Jadi Tatar Sunda Belum Urgen
Selasa / 07-07-2026, 22:21 WIB
Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit
Selasa / 07-07-2026, 22:21 WIB
Porsche 911 Edisi Khusus: Personalisasi Ekstrem untuk Tiga Pasar
Selasa / 07-07-2026, 22:18 WIB
Jorge Jesus Kandidat Terkuat Pelatih Timnas Portugal
Selasa / 07-07-2026, 22:18 WIB
Pekerja Tewas Terjepit Lift Barang di Roxy Mas Jakpus
Selasa / 07-07-2026, 22:18 WIB
Susunan Pemain Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Messi vs Salah
Selasa / 07-07-2026, 22:15 WIB







